KH Said Aqil Siradj selaku Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) barus saja mengumumkan hukum tentang protokol kesehatan. Dalam hal ini, PBNU mengatakan wajib mengikuti protokol kesehatan. Penerapan protokol kesehatan yang baik merupakan satu cara untuk mencegah wabah corona. Virus SARS-CoV-2 merupakan penyebab dari pandemi COVID-19.
Berikut ini pernyataan Said Aqil dikutip dari detik.com, “Wajib hukumnya mengikuti protokol Kesehatan, jangan sampai kita mencelakai diri kita dan orang lain. Sering cuci tangan pakai sabun, jaga jarak dan menggunakan masker. Selalu menggunakan masker dimanapun kita berada merupakan salah satu ikhtiar kita menyelamatkan diri kita dan orang lain,” Senin 13/07/2020.
Baca juga: Ganjar Pranowo Berkunjung Ke Ponpes Tegalrejo Terungkap Hoby Gus Yusuf
Mencelakai diri sendiri dilarang dalam Islam. Apalagi mencelakai orang lain, tentu lebih dilarang. Penekanan protokol kesehatan ini dianggap wajib. Misalnya mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak. Merupakan 3 hal yang disosialisasikan oleh pemerintah. Said Aqil menganjurkan untuk menggunakan masker sebagai salah satu bentuk ikhtiar (usaha) menjaga diri dan orang lain.
Said Aqil menambahkan protokol kesehatan adalah salah satu cara agar diri bisa selamat. Menyelamatkan diri sendiri dan orang lain adalah sesuatu yang wajib dalam Islam. Sedangkan virus corona bisa menular melalui percikan mulut dan hidung yang jatuh di tangan maupun di baju atau tempat lain.
Said mengingatkan masyarakat agar disiplin dengan protokol kesehatan. Dia juga menghimbau masyarakat untuk waspada terhadap COVID-19. Wabah corona bukan berita bohong atau rekayasa pemerintah.
Baca juga: Romantisnya Novi Rahman Hidhayat Bupati Nganjuk di Pesantren Darul Ulum Jombang
“Selama masih ada COVID-19 maka kita harus disiplin, hati-hati, dan waspada. COVID-19 ini betul-betul nyata, bukan konspirasi ataupun bohong-bohongan,” ujarnya
Walaupun begitu PBNU belum merinci batasan wajib yang dimaksudkan. Kemungkinan besar yang dimaksudkan Said Aqil yaitu kewajiban menjaga diri. Ulama sepakat menjaga diri dan orang lain dari sesuatu yang mengancam nyata hukumnya wajib. Jika protokol kesehatan merupakan cara agar diri dan orang lain aman maka hukumnya juga wajib.
PBNU Mendukung Pemerintah Memerangi COVID-19
PBNU telah menentukan sikap untuk mendukung Pemerintah. Diantaranya melakukan aksi nyata dalam penanganan COVID-19. Tindakan yang telah dilakukan misalnya membuat dan menerjunkan Satgas COVID-19. Memberi bantuan berupa sembako (sembilan bahan pokok) untuk masyarakat yang membutuhkan. Satgas ini telah tersebar di 227 titik. Sedangkan bantuan sembako sudah disebarkan 19 truk sembako. Semuanya dibagikan untuk orang yang berhak menerima.
Hukum Islam Tentang Menjaga Diri
Tujuan Syariat Islam dijelaskan oleh Al Syathibi terbagi menjadi tiga macam. Tujuan primer (ضروريّات)/dhoruriyat (mendesak), tujuan sekunder (حاجيّة)/hajiyah (keperluan), tujuan tersier (تحسينيّة) tahsiniyah (mempercantik/membuat indah). Dan yang akan kita bahas kali ini tujuan primer.
Baca : 8 Cara Pencegahan Virus Corona Tidak Berlebihan tidak Ribet
Tujuan utama dari Agama yaitu menjaga 5 hal berikut ini yaitu; menjaga agama, menjaga diri, menjaga keturunan, menjaga harta, menjaga akal. Penjelasan kelima hal ini tidak mungkin dirampungkan dengan tulisan sederhana. Bahkan kalau kuliah harus membutuhkan satu semester.
Dari kesimpulan ini, salah satu tujuan agama yaitu menjaga diri. Menjaga keselamatan diri menjadi prioritas. Dari hal inilah PBNU mengambil sikap untuk menaati protokol kesehatan. Untuk lebih berhati hati jangan sampai tindakan kita merugikan diri sendiri apalagi merugikan orang lain.