BKN menerbitkan edaran yang berisi panduan untuk New Normal. Istilah yang dipakai yaitu normal baru. Dalam surat edaran ini disebutkan ASN wajib hadir maksimal 50 % dan 50% lainnya WFH (Work From Home) Kerja Dari Rumah. Surat edaran ini dibuat untuk menindaklanjuti Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan diterbitkannya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara ASN dalam Tatanan Normal Baru.
Maksud dan Tujuan Surat Edaran ini yaitu:
Maksud dan Tujuan Surat Edaran ini yaitu sebagai panduan bagi pegawai untuk beradaptasi dengan tatanan normal baru yang produktif dan aman COVID-19; memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi serta pelayanan Badan Kepegawaian Negara berjalan efektif dan efisien; memberikan panduan pelayanan publik, kehadiran pegawai, penilaian kinerja, dan disiplin pegawai dalam penyelenggaraan kegiatan; dan melindungi kesehatan pegawai Badan Kepegawaian Negara dari risiko penularan COVID-19.
Ketentuan Kerja ASN di tengah Normal Baru
Dalam rangka mengendalikan penyebaran COVID-19 dengan tetap menjaga optimalisasi kinerja pegawai, maka ditetapkan keterwakilan pegawai setiap unit kerja yang bekerja di kantor dengan jumlah paling sedikit 10% (sepuluh persen) paling banyak 50% (lima puluh persen) dan bekerja di rumah dengan jumlah paling sedikit 50% (lima puluh persen) paling banyak 90% (sembilan puluh persen).
Bagi Kantor Regional atau rumah pegawai yang wilayahnya masih menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) maupun Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL) maka keterwakilan pegawai yang bekerja di kantor dan di rumah adalah 10% (sepuluh persen) – 90% (sembilan puluh persen).
Keterwakilan pegawai sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) harus mempertimbangkan antara lain:
- domisili pegawai,
- usia pegawai;
- riwayat kesehatan;
- pegawai yang pergi pulang kerja menggunakan sarana transportasi umum.
- jenis pekerjaan;
- kompetensi;
- kedisiplinan; dan
- ketersediaan sarana kerja.
Penetapan keterwakilan (jumlah dan nama pegawai) setiap bulan dan sistem kerja unit dibuat dengan menggunakan format sebagaimana pada Lampiran I, ditetapkan oleh pimpinan masing-masing unit setingkat Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dengan menyesuaikan kondisi dan bentuk layanan kepegawaian.
Pengaturan sebagaimana dimaksud pada angka 4) wajib disampaikan paling lambat 2 (dua) minggu sebelum masuk bulan berikutnya kepada Biro Sumber Daya Manusia melalui surat elektronik ke alamat biro.kepegawaian@bkn.go.id ditembuskan (cc/carbon copy) kepada hafni.ramadhani@bkn.go.id.
Terapkan tatanan normal baru, BKN tetapkan keterwakilan pegawai yg hrs hadir d kantor maksimal 50%. Hal itu tertuang dlm SE Kepala BKN Nomor 15/SE/VI/2020.
— #ASNKiniBeda (@BKNgoid) June 7, 2020
Klik https://t.co/5V7ObtXeba pic.twitter.com/S4f6LDHXcY