Jokowi Untuk guru

Jokowi Teken PP 49 Benarkah ini bentuk Perhatian untuk Guru?

Posted on

Kabar gembira datang dari Presiden Joko Widodo atau akrab dipanggil Pak Dhe Jokowi. Pasalnya presiden telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018. Nah peraturan ini mengatur Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau disingkat (PPPK). Aturan ini memberi kesempatan untuk guru honorer yang telah melampaui usia pelamar untuk menjadi anggota PPPK.

Saat ditanya Abdul Kadir Karding selaku Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Jokowi – Ma’ruf mengatakan dengan adanya PP itu adalah bentuk kepedulian dan perhatian pemerintah terhadap guru honorer.

Jokowi Untuk guru

PP 49 bukti Jokowi peduli terhadap nasib guru
PP yang telah diteken Jokowi ini adalah bentuk perhatian Jokowi terhadap guru, terlebih adalah guru honorer. Karena mereka telah mengabdi sekian lama bekerja mencerdaskan bangsa. Namun belum mendapatkan perhatian dari pemerintah selama ini.
Banyak guru yang telah mengabdikan lebih dari 15 tahun bahkan 20 tahun mengabdi tanpa perhatian pemerintah.

Baca: 7 Fakta ini buktikan 212 Sarat Muatan Politik

Karding menjelaskan bahwa guru yang sudah bekerja lebih dari 15 atau 20 tahun tetapi belum tersentuh perhatian pemerintah dengan adanya PP 49 yang dikeluarkan Jokowi adalah sebagai bentuk perhatian yang nyata untuk nasib guru khususnya guru honorer.

Guru adalah faktor pembangunan SDM
Guru sebagai pokok pendidikan di Indonesia sudah selayaknya mendapatkan perhatian lebih. Karena fokus mengajar siswa akan terbagi saat mereka tidak bisa memenuhi kebutuhan pokok yang harus dipenuhi setiap hari. Bisa dibayangkan, guru honorer hanya dibayar sekadarnya hanya cukup untuk ongkos bensin, dengan nominal berkisar 150- 500 ribu saja.
Karding berpendapat dengan sumber daya guru yang lebih fokus mengajar dan membangun sumber daya manusia maka diharapkan pendidikan akan lebih maju ke depannya.
Dikutip dari IDNtimes.com berikut ini adalah ungkapan Karding

“Saya kira tanpa guru akan sulit kita membangun sumber daya manusia. Sumber daya yang unggul, sumber daya yang cerdas, yang punya keterampilan, yang bisa bersaing tapi juga punya akhlak dan budi pekerti yang baik,”

Simak alasannya selanjutnya

Comments are closed.