Guru honorer meminta pemerintah untuk membantu nasib mereka. Diantaranya tentang besaran upah bulan yang didapatkan selama ini.
Ketua PB PGRI, Didi Suprijadi mengatakan, besarnya gaji yang diperoleh oleh guru honorer dan guru yang memiliki status Pegawai Negeri Sipil (PNS) jauh berbeda. Sebagai pandangan, guru PNS di DKI Jakarta bisa membawa pulang uang sampai Rp 15 juta per bulan.
“Gaji guru di Jakarta bisa hingga Rp 15 juta, pendapatan seluruhnya. Jadi gaji pokok Rp 5 juta untuk golongan 4. Kemudian ditambah dana sertifikasi sebesar satu kali gaji. Ditambah lagi TKD tunjangan kinerja daerah umumnya Rp 7 juta, kalau kepala sekolah biasanyanya bisa Rp 18 juta,” ujar dia dilansir dari Liputan6.com di Jakarta, Minggu (25/11/2018).
Namun, Didi meneruskan, upah yang besar itu cuma dinikmati oleh guru dengan status PNS, yang jumlahnya lebih sedikit dibandingkan guru honorer.
Nasib miris dialami guru honorer tidak mendapatkan upah seperti guru PNS. Guru honorer, biasanya di daerah cuma menerima upah rata-rata Rp 500 ribu per bulan. Sangat jauh dari nilai UMP bahkan untuk daerah tersebut.
“(Gaji sesuai dengan UMP) Selayaknya. Guru ini kan menentukan kemajuan negara. Oleh karena itu sejahterakan gurunya. Anggaran (pendidikan) 20 persen (dari APBN) itu sebelumnya untuk guru, bukan untuk fungsi pendidikan lain,”
Lihat penjelasan Kemdikbud
3 Ciri Guru Profesional Menurut Mendikbud
Muhadjir Menteri Pendidikan mengungkapkan, seharusnya ada tiga ciri guru profesional yang harus dipunyai oleh para guru saat ini. Yang pertama, dia harus masuk kompetensi dan keahlian yang dibutuhkan sebagai pendidik.
Guru harus saling membantu rekan sejawat
Kedua, guru selalu baiknya membangun kesejawatan. Bersama teman sejawat, guru harus terus belajar, mengembangkan diri, dan meningkatkan kemampuan untuk menyelaraskan laju perubahan zaman.
Yang ketiga, guru berinteraksi sosial. Menurut Muhadjir, guru Indonesia adalah para pejuang pendidikan yang sebenarnya, yang menjalankan peran, tugas, dan tanggung jawab mulia sebagai panggilan jiwa.
Lihat pengertian guru honorer selanjutnya
Pengertian Guru Hononer Menurut Kemdikbud
Muhadjir menjelaskan definisi honorer sebagai guru pengganti untuk guru yang pensiun (guru pengganti pensiun). Selama ini tunjangan yang diberikan untuk mereka diambil dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Tentunya, gaji yang diberikan tidak banyak karena, terbatas peraturan, juga dibatasi sehingga bisa dipastikan, jika guru pengganti tidak memperoleh tambahan dari pemerintah daerah setempat, gaji yang akan diterima kecil.
“Maka kita berusaha tahun depan status honor guru pengganti pensiun (honorer) itu minimal sama dengan upah minimum regional (UMR) masing-masing,” tambah Muhadjir.