Guru honorer memohon pemerintah untuk membantu nasib mereka. Diantaranya soal besaran upah bulan yang diterima selama ini.
Ketua PB PGRI, Didi Suprijadi menyebutkan, besarnya upah yang diperoleh oleh guru honorer dan guru yang memiliki status Pegawai Negeri Sipil (PNS) jauh berbeda. Sebagai pandangan, guru PNS di DKI Jakarta dapat memperoleh uang hingga Rp 15 juta per bulan.
“Gaji guru di Jakarta bisa sampai Rp 15 juta, pendapatan seluruhnya. Jadi gaji pokok Rp 5 juta untuk golongan 4. Kemudian ditambah dana sertifikasi sebesar satu kali gaji. Ditambah lagi TKD tunjangan kinerja daerah yang mencapai Rp 7 juta, terlebih kepala sekolah malah bisa Rp 18 juta,” ujar Ketua PGRI dilansir dari Liputan6.com di Jakarta, Minggu (25/11/2018).
Hal itu, lanjut Didi, pendapatan yang besar itu hanya dirasakan oleh guru yang sudah PNS, yang jumlahnya lebih sedikit dibandingkan guru honorer.
Nasib miris dialami guru honorer tidak mendapatkan upah seperti guru PNS. Guru honorer, khususnya di daerah cuma memperoleh upah rata-rata Rp 500 ribu tiap bulan. Bahkan jauh dari nilai UMP tiap daerah.
“(Upah sesuai dengan UMP) Selayaknya. Guru ini kan menentukan kemajuan bangsa. Oleh karena itu sejahterakan gurunya. Anggaran (pendidikan) 20 persen (dari APBN) itu sebelumnya untuk guru, bukan untuk fungsi pendidikan lain,”
Lihat penjelasan Kemdikbud
3 Ciri Guru Profesional Menurut Mendikbud
Muhadjir Menteri Pendidikan menjelaskan, seharusnya ada tiga tanda tanda guru profesional yang harus dimiliki oleh para guru saat ini. Yang pertama, seorang guru harus masuk kompetensi dan keahlian inti sebagai pendidik.
Guru harus saling membantu rekan sejawat
Kedua, guru juga baiknya membangun kesejawatan. Bersama rekan-rekannya, guru wajib terus belajar, mengembangkan diri, dan meningkatkan kemampuan untuk mengikuti laju perubahan zaman.
Yang ketiga, guru berinteraksi sosial. Kata Muhadjir, guru Indonesia adalah para ujung tombak pendidikan yang sebenarnya, yang menjalankan peran, tugas, dan tanggung jawab mulia sebagai panggilan jiwa.
Lihat pengertian guru honorer selanjutnya
Pengertian Guru Hononer Menurut Kemdikbud
Muhadjir menjelaskan definisi honorer sebagai guru pengganti untuk guru yang pensiun (guru pengganti pensiun). Selama ini upah yang dibayarkan untuk mereka diambil dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Hal inilah, gaji yang diterima tidak banyak karena, menurut peraturan, juga ditentukan sehingga dapat dipastikan, jika guru pengganti tidak memperoleh tambahan dari pemerintah daerah setempat, gaji yang akan diupahkan kecil.
“Maka kita berusaha tahun depan status upah guru pengganti pensiun (honorer) itu minimal sama dengan upah minimum regional (UMR) masing-masing,” ungkap Muhadjir.