Momen hari guru telah berlalu, namun biaya hidup guru masih belum mendapat respon positif.
Ketua PB PGRI, Didi Suprijadi menyebutkan, besarnya gaji yang diterima oleh guru honorer dan guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) jauh berbeda. Sebagai pandangan, guru PNS di DKI Jakarta bisa memperoleh uang sampai Rp 15 juta per bulan.
“Gaji guru di Jakarta dapat hingga Rp 15 juta, pendapatan seluruhnya. Jadi gaji pokok Rp 5 juta untuk golongan 4. Kemudian ditambah uang sertifikasi sebesar satu kali gaji. Belum lagi TKD tunjangan kinerja daerah yang mencapai Rp 7 juta, kalau kepala sekolah biasanyanya bisa Rp 18 juta,” ujar Ketua PGRI dilansir dari Liputan6.com di Jakarta, Minggu (25/11/2018).
Hal itu, lanjut Didi, upah yang besar itu hanya dinikmati oleh guru yang sudah PNS, yang jumlahnya lebih sedikit dibandingkan guru honorer.
Nasib miris dialami guru honorer tidak mendapatkan upah seperti guru PNS. Guru honorer, biasanya di daerah cuma mendapatkan upah rata-rata Rp 500 ribu per bulan. Sangat jauh dari nilai UMP bahkan untuk daerah tersebut.
“(Upah sesuai dengan UMP) Harusnya. Guru ini kan menentukan kemajuan negara. Oleh karena itu sejahterakan gurunya. Anggaran (pendidikan) 20 persen (dari APBN) itu sebelumnya untuk guru, tidak untuk fungsi pendidikan lain,”
Lihat penjelasan Kemdikbud
3 Ciri Guru Profesional Menurut Mendikbud
Muhadjir Menteri Pendidikan mengungkapkan, seharusnya ada tiga ciri guru profesional yang harus dimiliki oleh para guru saat ini. Yang pertama, dia harus memenuhi kompetensi dan keahlian inti sebagai pendidik.
Guru harus saling membantu rekan sejawat
Kedua, guru selalu hendaknya bersama kesejawatan. Bersama teman sejawat, guru harus terus belajar, mengembangkan diri, dan mengembangkan kecakapan untuk mengikuti laju peningkatan zaman.
Yang ketiga, guru berinteraksi sosial. Tegas Muhadjir, guru Indonesia adalah para ujung tombak pendidikan yang sesungguhnya, yang menjalankan peran, tugas, dan tanggung jawab mulia sebagai panggilan jiwa.
Lihat pengertian guru honorer selanjutnya
Pengertian Guru Hononer Menurut Kemdikbud
Muhadjir mengatakan definisi honorer adalah guru pengganti untuk guru yang pensiun (guru pengganti pensiun). Selama ini upah yang diberikan untuk mereka diambil dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Oleh karena itu, gaji yang diserahkan tidak banyak karena, terbatas peraturan, juga diatur sehingga bisa dipastikan, kalau guru pengganti tidak memperoleh tambahan dari pemerintah daerah setempat, gaji yang akan diterima kecil.
“Oleh karena itu kita usahakan tahun depan status upah guru pengganti pensiun (honorer) itu minimal sama dengan upah minimum regional (UMR) masing-masing,” tambah Muhadjir.