Guru honorer menuntut pemerintah untuk menghitung kehidupan mereka. Diantaranya soal besarnya gaji bulan yang diterima selama ini.
Ketua PB PGRI, Didi Suprijadi menjelaskan, tingginya upah yang diterima oleh guru honorer dan guru yang memiliki status Pegawai Negeri Sipil (PNS) jauh berbeda. Sebagai pandangan, guru PNS di DKI Jakarta dapat menggondol uang sampai Rp 15 juta per bulan.

“Gaji guru di Jakarta bisa tembus Rp 15 juta, pendapatan seluruhnya. Jadi gaji pokok Rp 5 juta untuk golongan 4. Lalu ditambah uang sertifikasi sebesar satu kali upah. Ditambah lagi TKD tunjangan kinerja daerah rata-rata Rp 7 juta, terlebih kepala sekolah biasanyanya bisa Rp 18 juta,” ujar Ketua PGRI dilansir dari Liputan6.com di Jakarta, Minggu (25/11/2018).
Tetapi, lanjut Didi, upah sebesar itu hanya dinikmati oleh guru berstatus PNS, yang jumlahnya lebih sedikit dibandingkan guru honorer.
Nasib miris dialami guru honorer tidak seberuntung guru PNS. Guru honorer, khususnya di daerah hanya memperoleh gaji rata-rata Rp 500 ribu per bulan. Bahkan jauh dari nilai UMP tiap daerah.
“(Upah sesuai dengan UMP) Harusnya. Guru ini kan penentu kemajuan bangsa. Maka sejahterakan gurunya. Anggaran (pendidikan) 20 persen (dari APBN) itu sebelumnya untuk guru, bukan untuk fungsi pendidikan lain,”
Lihat penjelasan Kemdikbud
3 Ciri Guru Profesional Menurut Mendikbud
Muhadjir Menteri Pendidikan mengungkapkan, seharusnya ada tiga tanda tanda guru profesional yang harus dipunyai oleh para guru saat ini. Yang pertama, seorang guru harus masuk kompetensi dan keahlian yang dibutuhkan sebagai pendidik.
Guru harus saling membantu rekan sejawat
Kedua, guru juga hendaknya membangun kesejawatan. Bersama rekan-rekannya, guru harus senantiasa belajar, mengembangkan diri, dan mengembangkan kecakapan untuk mengikuti laju peningkatan zaman.
Yang ketiga, guru juga harus mampu merawat jiwa sosialnya. Kata Muhadjir, guru Indonesia adalah para pejuang pendidikan yang sebenarnya, yang menjalankan peran, tugas, dan tanggung jawab luhur sebagai panggilan jiwa.
Lihat pengertian guru honorer selanjutnya
Pengertian Guru Hononer Menurut Kemdikbud
Muhadjir mengatakan definisi honorer adalah guru pengganti untuk guru yang pensiun (guru pengganti pensiun). Selama ini gaji yang diberikan untuk guru honorer diambil dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Oleh karena itu, gaji yang diterima tidak banyak karena, menurut peraturan, juga diatur sehingga bisa dijelaskan, jika guru pengganti tidak mendapatkan tambahan dari pemerintah daerah setempat, gaji yang akan diterima kecil.
“Maka kita mengupayakan tahun depan status upah guru pengganti pensiun (honorer) itu minimal sama dengan upah minimum regional (UMR) masing-masing,” tukas Muhadjir.