Guru honorer menuntut pemerintah agar mau memperhatikan nasib mereka. Salah satunya soal besaran gaji bulan yang didapatkan selama ini.
Ketua PB PGRI, Didi Suprijadi mengungkapkan, besarnya gaji yang didapatkan oleh guru honorer dan guru yang memiliki status Pegawai Negeri Sipil (PNS) jauh berbeda. Sebagai gambaran, guru PNS di DKI Jakarta dapat membawa pulang uang hingga Rp 15 juta per bulan.
“Gaji guru di Jakarta bisa sampai Rp 15 juta, pendapatan seluruhnya. Jadi gaji pokok Rp 5 juta untuk golongan 4. Kemudian ditambah uang sertifikasi sebesar satu kali gaji. Ditambah lagi TKD tunjangan kinerja daerah rata-rata Rp 7 juta, kalau kepala sekolah biasanyanya dapat Rp 18 juta,” ujar Didi dilansir dari Liputan6.com di Jakarta, Minggu (25/11/2018).
Hal itu, lanjut Didi, perolehan sebesar itu cuma dirasakan oleh guru dengan status PNS, yang jumlahnya lebih sedikit dibandingkan guru honorer.
Sedangkan nasib guru honorer tidak seberuntung guru PNS. Guru honorer, biasanya di daerah cuma mendapatkan upah rata-rata Rp 500 ribu per bulan. Bahkan jauh dari nilai UMP tiap daerah.
“(Gaji sesuai dengan UMP) Selayaknya. Guru ini kan penentu kemajuan negara. Oleh karena itu kepentingan gurunya. Anggaran (pendidikan) 20 persen (dari APBN) itu tadinya untuk guru, tidak untuk fungsi pendidikan lain,”
Lihat penjelasan Kemdikbud
3 Ciri Guru Profesional Menurut Mendikbud
Muhadjir Menteri Pendidikan menyebutkan, paling tidak ada tiga ciri guru profesional yang harus dimiliki oleh para guru saat ini. Yang pertama, dia harus masuk kompetensi dan keahlian inti sebagai pendidik.
Guru harus saling membantu rekan sejawat
Kedua, guru juga hendaknya bersama kesejawatan. Bersama teman sejawat, guru layaknya terus belajar, mengembangkan diri, dan meningkatkan kecakapan untuk mengikuti laju peningkatan zaman.
Yang ketiga, guru berinteraksi sosial. Menurut Muhadjir, guru Indonesia adalah para pejuang pendidikan yang sebenarnya, yang menjalankan peran, tugas, dan tanggung jawab luhur sebagai panggilan jiwa.
Lihat pengertian guru honorer selanjutnya
Pengertian Guru Hononer Menurut Kemdikbud
Muhadjir menjelaskan definisi honorer adalah guru pengganti untuk guru yang pensiun (guru pengganti pensiun). Selama ini gaji yang dibayarkan untuk mereka diambil dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Hal inilah, gaji yang diterima tidak banyak karena, terbatas peraturan, juga ditentukan jadi bisa dijelaskan, jika guru pengganti tidak mendapatkan tambahan dari pemerintah daerah setempat, gaji yang akan diterima kecil.
“Dari situlah kita berusaha tahun depan status upah guru pengganti pensiun (honorer) itu seharusnya sama dengan upah minimum regional (UMR) masing-masing,” tambah Muhadjir.