Makan Ketika Adzan-min

Khalid Basalamah Boleh Makan Ketika Adzan Ternyata Ini Ketentuannya

Posted on

Khalid Basalamah membuat heboh umat muslim dengan memberikan pengajian (bukan fatwa) boleh makan saat dikumandangkan adzan. Tentu hal ini menjadi kajian baru yang meningkatkan reaksi umat muslim. Ucapan Khalid tentu bukanlah ucapan asal bunyi, tetapi berdasarkan hadits. Tapi bagaimanakah kekuatan hadits ini, mari kita kaji lebih dalam tentang hal ini.

*Disclaimer Baca sampai tuntas agar tidak gagal faham.

Untuk pemanasan boleh lihat terlebih dahulu video berikut ini.

youtube

Berikut ini merupakan hadits yang digunakan oleh Khalid Basalamah yang memperbolehkan makan ketika terdengar panggilan adzan.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : إِذَا سَمِعَ أَحَدُكُمْ النِّدَاءَ وَالإِنَاءُ عَلَى يَدِهِ فَلا يَضَعْهُ حَتَّى يَقْضِيَ حَاجَتَهُ مِنْهُ ( رواه أحمد )

Dari Abi Hurairah ra. Rasulullah bersabda : “Jika kalian mendengar kumandang adzan, sedangkan piring masih ada ditangannya (masih belum selesai makanya) maka jangan letakkan piring tersebut, sehingga selesai hajatmu.” (HR. Ahmad)
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad bin Hanbal. Apakah ada yang tidak benar dengan hadits ini? Ternyata ditemukan adanya cacat dalam matan (makna bahasa) dan ada cacat dari segi sanad (jalur hadits).

Ada dua Cacat dari hadits yang disampaikan Khalid Basalamah

Kecacatan dari segi matan (makna bahasa/teks hadist)

Kecacatan dari bahasa ini melihat dari makna yang ditimbulkan dari bahasa yang disebutkan. Karena sudah jelas pembatasan dari Al-Quran tentang batasan diperbolehkan makan dan minum yaitu sampai terbit fajar. Al-Quran menggunakan bahasa kias benang putih (siang) dan benang hitam (malam) untuk menggambarkan waktu fajar.

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ

“Dan makan minumlah kalian sehingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.” (QS. al-Baqoroh : 187)

Ayat Al-Quran sudah jelas menyebutkan kata fajar. Dan Fajar berarti shalat subuh. Maka sudah tidak ada perbedaan diantara ulama tentang hal ini. Adapun penggunaan waktu imsak oleh sebagian umat Islam adalah untuk mencegah ketika adzan berkumandang tapi orang masih makan. Ada latar belakang tentang penentuan waktu imsak. Diantaranya adalah keterbatasan teknologi untuk mengetahui waktu shalat. Zaman dimana harus menunggu radio berbunyi sebagai penanda adzan maghrib atau beduk berbunyi adalah zaman yang sangat rawan bagi orang jika mengandalkan adzan sebagai patokan, maka lahirlah waktu imsak (waktu menahan diri) untuk tidak makan lagi dengan tujuan berhati hati agar bisa mendapatkan puasa yang sempurna. Jadi waktu imsak merupakan sesuatu hal yang bid’ah (hal yang baru). Tapi bisa dipastikan penentuan waktu imsak bukanlah hal yang sesat. Penentuan waktu imsak ini lebih cenderung kepada himbauan dari ulama terdahulu agar berhati hati jangan sampai kelewat waktu subuh masih makan. Imsak biasanya 5-10 menit sebelum waktu subuh.

Tidak seperti Khalid Basalamah yang malah memperbolehkan menyelesaikan makan ketika masih ada makanan yang nanggung di mulut telan aja.

Hadis Boleh Makan Ketika Masih Memegang Wadah Berisi Makanan Dijelaskan oleh Hadits Lain

Hadits di atas dijelaskan oleh Hadits Sahih lain yang diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim. Berasal dari riwayat Sayyidah Aisyah dan Ibnu Umar.

عن ابن عمر وعائشة رضي الله عنهم أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال : إِنَّ بِلالا يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ ، فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُؤَذِّنَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ . رواه البخاري ومسلم

“Diriwayatkan dari Ibnu Umar dan Aisyah, Rasulullah bersabada : “Sesungguhnya Bilal itu mengkumandangkan adzan diwaktu malam, maka makanlah dan minumlah hingga adanya kumandang adzan dari Ibnu Umi Maktum (adzan kedua pertanda sudah masuk waktu subuh.” (HR. Bukhori dan Muslim)

Tidak hanya satu hadits, tetapi ada beberapa hadits dengan makna yang serupa diantaranya : Hadits yg diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar, Abdullah bin Mas’ud, Tsamroh bin Jundub, Anisah bint Khubaib, Mursal Abdurahman bin Tsauban, dan lain-lain.

Kedua, cacat pada periwayatanya (sanadnya)

Abu Hatim berkomentar dalam kitabnya :

يحكم على حديث أبي هريرة الذي رواه : [ حماد ، عن عمار بن أبي عمار ، عن أبي هريرة ، عن النبي صلى الله عليه وسلم ] بأنه معلول بالوقف … والصواب أنه موقوف على أبي هريرة ، أي أنه من كلامه ، وليس من كلام رسول الله صلى الله عليه وسلم (ابن أبي حاتم الرازي في كتاب العلل : 1/123-124 )

“Hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah dinyatakan sebagai cacat dengan terputus (mauquf)….hadits tersebut hanya sampai pada Abu Hurairah atau merupakan perkataan beliau, bukan perkataan Rasulullah.” (Lihat : Kitab Ilal, Juz 1/123).

Pada keterangan lain makna hadits dari diperbolehkanya santap sahur ketika masih waktu adzan, itu adalah ‘adzan yg pertama’ (yang dikumandangkan oleh sayidina Bilal). Sedangkan adzan kedua jelas tidak diperbolehkan. Lihat penjelasan hadits yang diriwayatkan oleh Sayyidah Aisyah dan Ibnu Umar di atas.

Kesimpulannya : bahwa pernyataan terkait diperbolehkanya makan dikala masih dikumandangkanya adzan itu merupakan pernyataan yang tidak benar, karna selain dalilnya bermasalah juga menyalahi nash al-Qur’an dan al-Hadits lain, juga semua ulama pendiri madzhab menyatakan batal jika waktu adzan subuh dikumandangkan masih menelan makanan.

Lebih jelas bisa melihat penjelasan Adi Hidayat melalui video berikut ini

youtube

1 comment

Comments are closed.