Sejumlah guru honorer di Kebumen menilai Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, bukan diperuntukkan guru tidak tetap dan tenaga pengajar honorer, tetapi untuk umumnya calon pegawai honorer.
Andi M Asrun Pengacara guru honorer asal Kebumen, PP itu juga mempunyai tenggang waktu pelaksanaan dua tahun sejak ditetapkan. Selain itu, PP tersebut juga tidak mengakomodir Guru Tidak Tetap (honorer) yang sudah mengabdi untuk negara, setidaknya di atas lima tahun.
Dikutip dari Antara Asrun mengatakan
“Seleksi ini juga tidak memperhatikan masa kerja sebelumnya, melainkan seperti layaknya seleksi pegawai baru,” .
Baca : Jokowi Teken PP 49 Benarkah ini bentuk Perhatian untuk Guru?
Selain itu penentuan masa kontrak bagi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bertentangan dengan UU Perburuhan karena masa kontrak kerja hanya maksimal 2×1 tahun sebelum diangkat sebagai pegawai tetap, sedangkan masa kontrak PPPK yaitu paling sedikit 1 tahun atau maksimal 5 tahun untuk satu periode kontrak.
Simak Penjelasan P3K menurut Presiden Joko Widodo