Jokowi telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian

Posted on

Diresmikan Jokowi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 terkait Manajemen Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Dengan Peraturan Perundang-undangan ini, guru honorer K2 (kategori dua) dan non-kategori yang lebih dari35 tahun yang tidak lulus dalam tes calon pegawai negeri sipil (CPNS), dapat diterima sebagai pegawai pemerintah dengan syarat melakukan tes terlebih dahulu.

 Jokowi telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian

Telah diterangkan Jokowi pada puncak Peringatan Hari Guru Nasional dan Hari Ulang Tahun Ke-73 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Tahun 2018 yang berada Stadion Pakansari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (1/12/2018).

Dikutip dari Liputan6.com
“Telah kita terbitkan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja yang membuka asa pengangkatan bagi yang sudah melewati usia maksimal,” kata Jokowi.

Simak Perbedaan PPPK dan CPNS