Jokowi telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian

Posted on

Salah satu kebijakan PP ini, membuat guru honorer K2 dan non-kategori yang diterima dengan skema P3K mempunyai status dan hak yang sama dengan PNS. Tetapi berbeda, masa kerja P3K lebih disesuaikan dibanding PNS.

Baca: Ma’ruf Amin: Jangan Buta dan Tuli Akan Prestasi Jokowi

Selain masa kerja, P3K dan PNS juga memiliki perbedaan dari segi tunjangan. P3K tidak memperoleh pembayaran pensiun dan hari tua.

Jokowi melanjutkan, pada tahun ini pemerintah mengankat 114.000 guru untuk menjadi CPNS. Perekrutan akan dikerjakan dengan cara berjenjang dan berkelanjutan supaya mengembangkan mutu pendidikan di Bangsa tercinta ini.

Jangan Lihat videonya takut Baper @liputan6.com

Unduh PDF PP 49 tahun 2018