Jokowi telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian

Posted on

Penandatanganan Peraturan PPPK(Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja) dianggap tidak pro honorer pada umumnya. Hal ini diungkapkan oleh guru honorer Kebumen. Peraturan ini lebih berpihak kepada calon guru honorer baru yang akan lolos seleksi menjadi PPPK beru.

 Jokowi telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian

Andi M Asrun Pengacara guru honorer dari Kebumen, PP tersebut juga memiliki tenggang waktu pelaksanaan dua tahun sejak ditetapkan. Selain itu, PP itu juga tidak mengakomodir Guru Tidak Tetap (honorer) yang sudah bekerja lama, setidaknya di atas lima tahun.
Dikutip dari Antara Asrun menyatakan
“Seleksi ini juga tidak memperhatikan masa kerja sebelumnya, melainkan seperti layaknya seleksi pegawai baru,” .

Baca : Jokowi Teken PP 49 Benarkah ini bentuk Perhatian untuk Guru?

Begitu juga penerapan masa kontrak bagi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak sejalan dengan UU Perburuhan sebab masa kontrak kerja cuma maksimal 2×1 tahun sebelum diangkat sebagai pegawai tetap, sedangkan masa kontrak PPPK adalah minimal 1 tahun atau paling lama 5 tahun untuk satu periode kontrak.

Simak Penjelasan P3K menurut Presiden Joko Widodo