Jika jalur P3K gagal menjadi ASN, pemerintah masih memperbolehkan mereka tetap bekerja di instansi lama

Posted on

Sejumlah guru honorer di Kebumen menganggap Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, bukan diperuntukkan guru tidak tetap dan tenaga pengajar honorer, tetapi untuk umumnya calon pegawai honorer.

 Jika jalur P3K gagal menjadi ASN, pemerintah masih memperbolehkan mereka tetap bekerja di instansi lama

Pengacara guru honorer asal Kebumen, Andi M Asrun menyatakan, PP tersebut juga memiliki tenggang waktu pelaksanaan dua tahun sejak ditetapkan. Tak hanya itu, PP tersebut juga tidak mengakomodir Guru Tidak Tetap (honorer) yang telah mengabdi untuk negara, paling tidak di atas lima tahun.
Dikutip dari Antara Asrun menjelaskan
“Seleksi ini juga tidak memperhatikan masa kerja sebelumnya, melainkan seperti layaknya seleksi pegawai baru,” .

Baca : Jokowi Teken PP 49 Benarkah ini bentuk Perhatian untuk Guru?

Selain itu penerapan masa kontrak bagi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak sesuai dengan UU Perburuhan karena masa kontrak kerja hanya maksimal 2×1 tahun sebelum diangkat sebagai pegawai tetap, sedangkan masa kontrak PPPK adalah paling sedikit 1 tahun atau maksimal 5 tahun dalam waktu satu periode kontrak.

Simak Penjelasan P3K menurut Presiden Joko Widodo