Inilah PP No. 49/2018 Yang Membuka Peluang Tenaga Profesional

Posted on

Dengan PP ini, nantinya guru honorer K2 dan non-kategori yang diterima dengan skema P3K memiliki status dan hak yang sama dengan PNS. Namun bedanya, masa kerja P3K lebih fleksibel daripada PNS.

Baca: Ma’ruf Amin: Jangan Buta dan Tuli Akan Prestasi Jokowi

Selain masa kerja, P3K dan PNS juga memiliki perbedaan dari segi tunjangan. P3K tidak memperoleh jaminan pensiun dan hari tua.

Jokowi melanjutkan, pada tahun ini pemerintah merekrut 114.000 guru untuk diangkat sebagai CPNS. Perekrutan akan dilakukan dengan cara berjenjang dan bertahap agar meningkatkan mutu pendidikan di Tanah air.

Jangan Lihat videonya takut Baper @liputan6.com

Unduh PDF PP 49 tahun 2018