Inilah PP No. 49/2018 Yang Membuka Peluang Tenaga Profesional

Posted on

Penandatanganan Peraturan PPPK(Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja) dianggap tidak pro honorer pada umumnya. Hal ini disampaikan oleh guru honorer Kebumen. Kebijakan ini lebih berpihak kepada calon guru honorer baru yang akan lolos seleksi menjadi PPPK beru.

 Inilah PP No. 49/2018 Yang Membuka Peluang Tenaga Profesional

Andi M Asrun Pengacara guru honorer asal Kebumen, PP itu juga memiliki tenggang waktu pelaksanaan dua tahun sejak ditetapkan. Selain itu, PP itu juga tidak mengakui Guru Tidak Tetap (honorer) yang telah bekerja lama, paling tidak di atas lima tahun.
Dikutip dari Antara Asrun mengatakan
“Seleksi ini juga tidak memperhatikan masa kerja sebelumnya, melainkan seperti layaknya seleksi pegawai baru,” .

Baca : Jokowi Teken PP 49 Benarkah ini bentuk Perhatian untuk Guru?

Begitu juga penerapan masa kontrak bagi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak sesuai dengan UU Perburuhan karena masa kontrak kerja hanya maksimal 2×1 tahun sebelum diangkat sebagai pegawai tetap, sedangkan masa kontrak PPPK adalah paling sedikit 1 tahun atau maksimal 5 tahun untuk satu periode kontrak.

Simak Penjelasan P3K menurut Presiden Joko Widodo