Inilah PP No. 49/2018 Yang Membuka Peluang Tenaga Profesional

Posted on

Penandatanganan Peraturan PPPK(Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja) dianggap tidak pro honorer secara keseluruhan. Pernyataan ini diungkapkan oleh guru honorer Kebumen. Keputusan ini lebih berpihak kepada calon guru ASN yang akan lolos seleksi menjadi PPPK beru.

 Inilah PP No. 49/2018 Yang Membuka Peluang Tenaga Profesional

Andi M Asrun Pengacara guru honorer asal Kebumen, PP itu juga mempunyai tenggang waktu pelaksanaan dua tahun sejak ditetapkan. Selain itu, PP itu juga tidak memperhitungkan Guru Tidak Tetap (honorer) yang telah bekerja lama, setidaknya di atas lima tahun.
Dikutip dari Antara Asrun menjelaskan
“Seleksi ini juga tidak memperhatikan masa kerja sebelumnya, melainkan seperti layaknya seleksi pegawai baru,” .

Baca : Jokowi Teken PP 49 Benarkah ini bentuk Perhatian untuk Guru?

Selain itu penentuan masa kontrak bagi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak sejalan dengan UU Perburuhan karena masa kontrak kerja cuma maksimal 2×1 tahun sebelum diangkat sebagai pegawai tetap, terlebih masa kontrak PPPK yaitu minimal 1 tahun atau maksimal 5 tahun dalam waktu satu periode kontrak.

Simak Penjelasan P3K menurut Presiden Joko Widodo