Sudah lama mengabdi, tetapi tidak digaji. Itulah yang dialami oleh Guru Honorer K2. Nasibnya masih sama dengan guru Honorer. Hidup seadanya dengan gaji Rp 200 – Rp500 ribu saja perbulan. Padahal sudah lulus seleksi PPPK tetapi nyatanya gajinya tidak. Ternyata alasan belum mendapat gaji PPPK berikut ini.
Ratusan tenaga honorer K2 yang telah berhasil lulus seleksi ternyata tidak mendapat gaji. Pemerintah sebelumnya menjanjikan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Gaji yang didapatkan seharusnya sama dengan gaji PNS.
Ditemui oleh Radarbanyumas, Kepal BKD Banjarnegara Yusuf Agung Prabowo menjelaskan belum ada regulasi. Yusuf menjelaskan belum ada regulasi terkait penggajian sebagai PPPK. Sehingga guru honorer K2 masih harus menunggu terbitnya regulasi tentang gaji PPPK.
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau P3K harap bersabar.
- Curhatan Guru Honorer Jangan Bercita-cita Menjadi Guru
- SBY: Sejuta Lebih Tenaga Honorer diangkat, Sekarang?
- Soal PP No 49 Tahun 2018 yang Disahkan Jokowi, Ketua Forum Honorer: Itu Bukan Solusi yang Adil
- Seleksi tenaga honorer menjadi tenaga P3K pun tidak berbeda dengan mekanisme perekrutan CPNS.
“PPPK yang sudah ada saat ini sudah bekerja. Tapi belum menerima gaji sebagai PPPK,” kata Yusuf dilansir dari radarbanyumas pada Jumat (3/7/2020).
Penerimaan PPPK sejak April 2019 Silam
Sejak penerimaan PPPK pada bulan April 2019, Honorer K2 belum pernah mencicipi manisnya gaji. Padahal pengumuman kelulusan seleksi juga dilakukan tidak lama setelah pelaksanaan seleksi. Banyak honorer K2 yang tadinya bersemangat dan tersenyum saat melihat papan pengumuman, akhirnya harus menunggu sampai berita ini diterbitkan. Jumat 10/7/2020.