Ikatan Guru Indonesia: Jika Dibebankan ke Daerah, Solusi P3K

Posted on

Diresmikan Jokowi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 terkait Manajemen Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Dengan Peraturan Perundang-undangan ini, guru honorer K2 (kategori dua) dan non-kategori yang lebih dari35 tahun yang tidak bisa mengikuti tes calon pegawai negeri sipil (CPNS), bisa diterima menjadi pegawai pemerintah dengan syarat melalui tes terlebih dahulu.

 Ikatan Guru Indonesia: Jika Dibebankan ke Daerah, Solusi P3K

Telah disampaikan Jokowi pada puncak Peringatan Hari Guru Nasional dan Hari Ulang Tahun Ke-73 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Tahun 2018 di Stadion Pakansari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (1/12/2018).

Dilansir dari Liputan6.com
“Telah kita terbitkan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja yang membuka peluang pengangkatan bagi yang telah melewati usia maksimal,” kata Jokowi.

Simak Perbedaan PPPK dan CPNS