Ikatan Guru Indonesia: Jika Dibebankan ke Daerah, Solusi P3K

Posted on

Kebijakan PPPK(Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja) dianggap tidak pro honorer pada umumnya. Hal ini diungkapkan oleh guru honorer Kebumen. Peraturan ini hanya untuk calon guru honorer baru yang akan lolos seleksi menjadi PPPK beru.

 Ikatan Guru Indonesia: Jika Dibebankan ke Daerah, Solusi P3K

Pengacara guru honorer dari Kebumen, Andi M Asrun mengungkapkan, PP itu juga mempunyai tenggang waktu pelaksanaan dua tahun sejak ditetapkan. Selain itu, PP itu juga tidak mengakui Guru Tidak Tetap (honorer) yang telah mengabdi untuk negara, paling tidak di atas lima tahun.
Dikutip dari Antara Asrun menjelaskan
“Seleksi ini juga tidak memperhatikan masa kerja sebelumnya, melainkan seperti layaknya seleksi pegawai baru,” .

Baca : Jokowi Teken PP 49 Benarkah ini bentuk Perhatian untuk Guru?

Begitu juga penerapan masa kontrak bagi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bertentangan dengan UU Perburuhan sebab masa kontrak kerja cuma maksimal 2×1 tahun sebelum diangkat sebagai pegawai tetap, sedangkan masa kontrak PPPK yaitu minimal 1 tahun atau paling lama 5 tahun dalam waktu satu periode kontrak.

Simak Penjelasan P3K menurut Presiden Joko Widodo