Ikatan Guru Indonesia: Jika Dibebankan ke Daerah, Solusi P3K

Posted on

Penandatanganan Peraturan PPPK(Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja) dianggap tidak pro honorer pada umumnya. Pernyataan ini diterangkan oleh guru honorer Kebumen. Peraturan ini lebih berpihak kepada calon guru ASN yang akan lolos seleksi menjadi PPPK beru.

 Ikatan Guru Indonesia: Jika Dibebankan ke Daerah, Solusi P3K

Andi M Asrun Pengacara guru honorer dari Kebumen, PP tersebut juga mempunyai tenggang waktu pelaksanaan dua tahun sejak ditetapkan. Tak hanya itu, PP tersebut juga tidak memperhitungkan Guru Tidak Tetap (honorer) yang sudah bekerja lama, setidaknya di atas lima tahun.
Dikutip dari Antara Asrun mengatakan
“Seleksi ini juga tidak memperhatikan masa kerja sebelumnya, melainkan seperti layaknya seleksi pegawai baru,” .

Baca : Jokowi Teken PP 49 Benarkah ini bentuk Perhatian untuk Guru?

Begitu juga penentuan masa kontrak bagi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak sesuai dengan UU Perburuhan karena masa kontrak kerja cuma maksimal 2×1 tahun sebelum diangkat sebagai pegawai tetap, sedangkan masa kontrak PPPK adalah paling sedikit 1 tahun atau paling lama 5 tahun dalam waktu satu periode kontrak.

Simak Penjelasan P3K menurut Presiden Joko Widodo