Pandemi Covid 19 memunculkan hukum shalat berjarak. Jarak yang umum terjadi yaitu 1 meter dan itu juga dibuat zig zag. Kebijakan ini diambil demi menjaga keamanan dari persebaran virus Covid 19. Dengan jarak 1 Meter tentu untuk ukuran Shaf Shalat menjadi terlalu renggang. Lantas bagaimanakah hukumnya merenggangkan shaf shalat karena alasan menjaga diri.
Dalam kondisi normal, ulama berbeda pendapat tentang hukum merapatkan shaf dalam sholat berjama’ah. Ada yang menyatakan hukumnya wajib. Namun, jumhur (mayoritas) ulama menilainya sebagai mustahabbah, tidak wajib, sunnah mu’akkadah. Jadi kita tegaskan sekali lagi banyak ulama ahli hadits terdahulu mengatakan sunnah muakkadah dan sebagian kecil menyatakan wajib. Inilah pendapat dalam Mazhab Hanafy, Maliky, Syafi’I, dan Hanbaly.
Baca : Bahagia Gus Baha Ketika Merawat Ibundanya
Dari sisi hukum, perkara yang sunnah lebih memberi peluang toleransi dalam pelaksanaannya dibanding perkara yang wajib, sesuai kaidah fiqhiyah:
النفل أوسع من الفرض
“Perkara yang sunnah lebih luas toleransi dan kemudahannya daripada perkara yang fardhu” (Abdur Rahman bin Sholih Abdul Lathif, al-Qowa’id wa Dhowabith al-Fiqhiyah al-Mutadhomminah li at-Taisir, 2/541)
Bahkan bagi ulama yang menilai bahwa merapatkan shaf sebagai perkara yang wajib pun, tetap menilai sah sholat orang yang tidak melakukan kewajiban tersebut. Al-Hafidz Ibn Hajar al-Asqolany berkata;
وَمَعَ الْقَوْلِ بِأَنَّ التَّسْوِيَةَ وَاجِبَةٌ فَصَلَاةُ مَنْ خَالَفَ وَلَمْ يُسَوِّ صَحِيحَةٌ
“Walaupun berpendapat bahwa hukumnya wajib dalam merapatkan dan meluruskan shaff, namun sholat orang yang tidak melakukan hal tersebut tetap sah.” (Fath al-Bary, 2/210)
2 comments
Comments are closed.