Kabar menyenangkan untuk guru Honorer. Pasalnya ada pemikiran dari Dede Yusuf Macan Efendi. Dede melihat sulitnya guru Honorer menjadi PNS. Dede menyoroti kesulitan ini disebabkan regulasi yang berbelat belit. Wakil Ketua Komisi X DPR RI ini menganggap adanya perubahan regulasi yang mempersulit.
Pandangan Dede ini berdasarkan tidak adanya pengangkatan guru honorer sejak tahun 2016. Padahal waktu itu sudah diberikan prioritas pengangakatan. Tetapi perjalanan ini terhambat karena regulasi. Akibatnya guru honorer tidak kunjung mendapatkan hak-nya. Bahkan sampai saat ini belum ada aturan yang mengatur pengangkatan guru Honorer menjadi PPPK. Padahal untuk kategori K2 sudah banyak lolos seleksi. Mereka terhambat karena belum ada aturan tentang gaji PPPK.
Baca Selengkapnya di : Ini Penyebab Gaji PPPK Belum Cair Untuk Honorer K2
Dede juga Menyebutkan Fakta zaman SBY
Waktu itu zaman SBY tidak kurang 1 juta Honorer diangkat menjadi PNS. Hal ini diungkapkan oleh Dede. “Realitanya, tidak ada pengangkatan CPNS apapun. Padahal saat zaman Pak SBY menjabat presiden, ada pengangkatan 1 juta CPNS dari honorer,” Hal ini diungkapkan Dede saat pada hari Minggu (26/7/2020)di Baleendah.
AYO BACA
- SBY: Sejuta Lebih Tenaga Honorer diangkat, Sekarang?
- Rangkap Jabatan di BUMN Masih Ditemukan Seperti Politik Dagang Sapi
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau P3K harap bersabar.
Dede menganggap Honorer terhambat regulasi pengangkatan PNS. Untuk menjadi ASN seseorang harus melewati tahap seleksi tes CPNS. Yang paling sulit yaitu usia kebanyakan honorer K2 melewati usia 35 tahun. Padahal banyak sekali guru honorer non K2 yang juga sudah mulai melewati usia 35 tahun. Jika melihat kebutuhan pegawai, membutuhkan tidak kurang dari 950 ribu orang. Sedangkan populasi honorer sekarang mencapai 1 juta. Jika melihat realita ini tentu kebutuhan PNS bisa dipenuhi dengan tenaga Honorer.
Kebanyakan tenaga honorer berada di Jawa. Menurut Dede ini juga menjadi satu masalah baru. Karena di luar Jawa juga membutuhkan banyak tenaga.
Dede berjanji akan mengajukan prioritas untuk guru honorer. Diantaranya dengan mengusulkan kepada BKN untuk memberi kesempatan tiga kali tes bagi guru honorer yang sudah memasuki usia batas pengangkatan CPNS.
“Jadi kalau guru honorer yang tidak lolos tes CPNS, akan diberi kesempatan tes lagi. Kalau tiga kali tidak lolos tes, maka masuk dalam PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja),” ungkap Dede.
Jadi harapan Dede guru Honorer tetap diangkat sebagai CPNS, bukan sebagai PPPK. Dengan memberi 3 kali kesempatan mengikuti tes jika gagal. Dan kesempatan jika masih gagal lagi maka dimasukkan ke dalam kategori PPPK.
Jangan lupa share artikel ini agar lebih bermanfaat untuk orang lain.