Hari Guru, Jokowi Siapkan Skema P3K Untuk Guru Honorer

Posted on

Diresmikan Jokowi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 terkait Manajemen Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Dengan adanya PP ini, guru honorer K2 (kategori dua) dan non-kategori berumur di atas 35 tahun yang tidak bisa mengikuti tes calon pegawai negeri sipil (CPNS), dapat diterima menjadi pegawai pemerintah dengan syarat mengikuti tes terlebih dahulu.

 Hari Guru, Jokowi Siapkan Skema P3K Untuk Guru Honorer

Telah disampaikan Jokowi ketika hari Peringatan Hari Guru Nasional dan Hari Ulang Tahun Ke-73 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Tahun 2018 yang bertempat Stadion Pakansari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (1/12/2018).

Dilansir dari Liputan6.com
“Telah kita terbitkan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja yang membuka peluang pengangkatan bagi yang sudah melampuai usia maksimal,” kata Jokowi.

Simak Perbedaan PPPK dan CPNS