Hari Guru, Jokowi Siapkan Skema P3K Untuk Guru Honorer

Posted on

Banyak guru honorer di Kebumen menilai Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, bukan diperuntukkan guru tidak tetap dan tenaga pengajar honorer, tetapi untuk umumnya calon pegawai honorer.

 Hari Guru, Jokowi Siapkan Skema P3K Untuk Guru Honorer

Andi M Asrun Pengacara guru honorer asal Kebumen, PP itu juga mempunyai tenggang waktu pelaksanaan dua tahun sejak ditetapkan. Selain itu, PP itu juga tidak mengakomodir Guru Tidak Tetap (honorer) yang sudah mengabdi untuk negara, paling tidak di atas lima tahun.
Dikutip dari Antara Asrun menjelaskan
“Seleksi ini juga tidak memperhatikan masa kerja sebelumnya, melainkan seperti layaknya seleksi pegawai baru,” .

Baca : Jokowi Teken PP 49 Benarkah ini bentuk Perhatian untuk Guru?

Selain itu penentuan masa kontrak bagi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak sesuai dengan UU Perburuhan karena masa kontrak kerja hanya maksimal 2×1 tahun sebelum diangkat sebagai pegawai tetap, terlebih masa kontrak PPPK adalah paling sedikit 1 tahun atau maksimal 5 tahun dalam waktu satu periode kontrak.

Simak Penjelasan P3K menurut Presiden Joko Widodo