Guru honorer meminta pemerintah untuk membantu kehidupan mereka. Salah satunya soal besaran gaji bulan yang didapatkan selama ini.
Ketua PB PGRI, Didi Suprijadi menyebutkan, tingginya upah yang diperoleh oleh guru honorer dan guru yang memiliki status Pegawai Negeri Sipil (PNS) jauh berbeda. Sebagai gambaran, guru PNS di DKI Jakarta dapat dibekali uang hingga Rp 15 juta per bulan.
“Gaji guru di Jakarta dapat sampai Rp 15 juta, pendapatan seluruhnya. Jadi upah pokok Rp 5 juta untuk golongan 4. Kemudian ditambah uang sertifikasi sebesar satu kali gaji. Ditambah lagi TKD tunjangan kinerja daerah yang mencapai Rp 7 juta, terlebih kepala sekolah biasanyanya bisa Rp 18 juta,” ujar dia dilansir dari Liputan6.com di Jakarta, Minggu (25/11/2018).
Hal itu, Didi meneruskan, pendapatan sebesar itu cuma dirasakan oleh guru berstatus PNS, yang jumlahnya lebih sedikit dibandingkan guru honorer.
Sedangkan nasib guru honorer tidak mendapatkan upah seperti guru PNS. Guru honorer, khususnya di daerah hanya menerima upah rata-rata Rp 500 ribu per bulan. Bahkan jauh dari nilai UMP tiap daerah.
“(Upah sesuai dengan UMP) Sepatutnya. Guru ini kan menentukan kemajuan negara. Maka kebutuhan gurunya. Anggaran (pendidikan) 20 persen (dari APBN) itu sebelumnya untuk guru, bukan untuk fungsi pendidikan lain,”
Lihat penjelasan Kemdikbud
3 Ciri Guru Profesional Menurut Mendikbud
Muhadjir Menteri Pendidikan mengatakan, seharusnya ada tiga ciri guru profesional yang harus dipunyai oleh para guru saat ini. Yang pertama, dia harus memenuhi kompetensi dan keahlian yang dibutuhkan sebagai pendidik.
Guru harus saling membantu rekan sejawat
Kedua, guru juga hendaknya membangun kesejawatan. Bersama teman sejawat, guru wajib senantiasa belajar, mengembangkan diri, dan mengembangkan kecakapan untuk mengikuti laju perubahan zaman.
Yang ketiga, guru juga wajib mampu menjaga jiwa sosialnya. Kata Muhadjir, guru Indonesia adalah para ujung tombak pendidikan yang sesungguhnya, yang menjalankan peran, tugas, dan tanggung jawab luhur sebagai panggilan jiwa.
Lihat pengertian guru honorer selanjutnya
Pengertian Guru Hononer Menurut Kemdikbud
Muhadjir menjelaskan definisi honorer sebagai guru pengganti untuk guru yang pensiun (guru pengganti pensiun). Selama ini upah yang dibayarkan untuk guru honorer diambil dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Oleh karena itu, gaji yang diterima tidak layak karena, terbatas peraturan, juga dibatasi sehingga bisa dijelaskan, jika guru pengganti tidak mendapatkan tambahan dari pemerintah daerah setempat, gaji yang akan diterima kecil.
“Maka kita usahakan tahun depan status upah guru pengganti pensiun (honorer) itu minimal sama dengan upah minimum regional (UMR) masing-masing,” tukas Muhadjir.