Momen hari guru telah berlalu, namun biaya hidup guru masih belum diperhatikan.
Ketua PB PGRI, Didi Suprijadi mengatakan, tingginya gaji yang didapatkan oleh guru honorer dan guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) jauh berbeda. Sebagai pandangan, guru PNS di DKI Jakarta dapat dibekali uang sampai Rp 15 juta per bulan.
“Gaji guru di Jakarta bisa hingga Rp 15 juta, pendapatan seluruhnya. Jadi gaji pokok Rp 5 juta untuk golongan 4. Lalu ditambah dana sertifikasi sebesar satu kali gaji. Ditambah lagi TKD tunjangan kinerja daerah yang mencapai Rp 7 juta, kalau kepala sekolah biasanyanya dapat Rp 18 juta,” ujar Ketua PGRI dilansir dari Liputan6.com di Jakarta, Minggu (25/11/2018).
Tetapi, Didi meneruskan, upah sebesar itu hanya dinikmati oleh guru berstatus PNS, yang jumlahnya lebih sedikit dibandingkan guru honorer.
Nasib miris dialami guru honorer tidak seberuntung guru PNS. Guru honorer, biasanya di daerah hanya mendapatkan gaji rata-rata Rp 500 ribu tiap bulan. Sangat jauh dari nilai UMP bahkan untuk daerah tersebut.
“(Gaji sesuai dengan UMP) Sepatutnya. Guru ini kan penentu kemajuan negara. Maka sejahterakan gurunya. Anggaran (pendidikan) 20 persen (dari APBN) itu tadinya untuk guru, tidak untuk fungsi pendidikan lain,”
Lihat penjelasan Kemdikbud
3 Ciri Guru Profesional Menurut Mendikbud
Muhadjir Menteri Pendidikan mengatakan, seharusnya ada tiga kompetensi yang dimiliki guru profesional yang harus dipunyai oleh para guru saat ini. Yang pertama, seorang guru harus masuk kompetensi dan keahlian inti sebagai pendidik.
Guru harus saling membantu rekan sejawat
Kedua, guru selalu hendaknya bersama kesejawatan. Bersama teman sejawat, guru harus terus belajar, mengembangkan diri, dan meningkatkan kecakapan untuk menyelaraskan kemajuan zaman.
Yang ketiga, guru juga harus mampu menjaga jiwa sosialnya. Tegas Muhadjir, guru Indonesia adalah para ujung tombak pendidikan yang sesungguhnya, yang menjalankan peran, tugas, dan tanggung jawab mulia sebagai panggilan jiwa.
Lihat pengertian guru honorer selanjutnya
Pengertian Guru Hononer Menurut Kemdikbud
Muhadjir menjelaskan definisi honorer adalah guru pengganti untuk guru yang pensiun (guru pengganti pensiun). Selama ini upah yang diberikan untuk guru honorer diambil dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Oleh karena itu, gaji yang diserahkan tidak banyak karena, terbatas peraturan, juga dibatasi sehingga bisa dijelaskan, kalau guru pengganti tidak mendapatkan tambahan dari pemerintah daerah setempat, gaji yang akan diupahkan kecil.
“Oleh karena itu kita mengupayakan tahun depan status upah guru pengganti pensiun (honorer) itu minimal sama dengan upah minimum regional (UMR) masing-masing,” pungkas Muhadjir.