Guru honorer menuntut pemerintah agar mau menghitung nasib mereka. Salah satunya tentang besaran upah bulan yang didapatkan selama ini.
Ketua PB PGRI, Didi Suprijadi mengungkapkan, besaran gaji yang diterima oleh guru honorer dan guru yang memiliki status Pegawai Negeri Sipil (PNS) jauh berbeda. Sebagai gambaran, guru PNS di DKI Jakarta bisa membawa pulang uang hingga Rp 15 juta per bulan.
“Gaji guru di Jakarta dapat tembus Rp 15 juta, pendapatan seluruhnya. Jadi gaji pokok Rp 5 juta untuk golongan 4. Kemudian ditambah dana sertifikasi sebesar satu kali gaji. Belum lagi TKD tunjangan kinerja daerah umumnya Rp 7 juta, terlebih kepala sekolah biasanyanya dapat Rp 18 juta,” ujar Ketua PGRI dilansir dari Liputan6.com di Jakarta, Minggu (25/11/2018).
Tetapi, Didi meneruskan, pendapatan sebesar itu cuma dinikmati oleh guru yang sudah PNS, yang jumlahnya lebih sedikit dibandingkan guru honorer.
Nasib miris dialami guru honorer tidak seberuntung guru PNS. Guru honorer, khususnya di daerah cuma menerima upah rata-rata Rp 500 ribu tiap bulan. Bahkan jauh dari nilai UMP tiap daerah.
“(Gaji sesuai dengan UMP) Sepatutnya. Guru ini kan menentukan kemajuan negara. Oleh karena itu sejahterakan gurunya. Anggaran (pendidikan) 20 persen (dari APBN) itu sebelumnya untuk guru, tidak untuk fungsi pendidikan lain,”
Lihat penjelasan Kemdikbud
3 Ciri Guru Profesional Menurut Mendikbud
Muhadjir Menteri Pendidikan menjelaskan, paling tidak ada tiga ciri guru profesional yang harus dimiliki oleh para guru saat ini. Yang pertama, dia harus memenuhi kompetensi dan keahlian yang dibutuhkan sebagai pendidik.
Guru harus saling membantu rekan sejawat
Kedua, guru selalu hendaknya membangun teman sejawat. Bersama teman sejawat, guru layaknya terus belajar, mengembangkan diri, dan meningkatkan kecakapan untuk mengikuti kemajuan zaman.
Yang ketiga, guru juga kudu mampu merawat jiwa sosialnya. Tegas Muhadjir, guru Indonesia adalah para pejuang pendidikan yang sebenarnya, yang menjalankan peran, tugas, dan tanggung jawab luhur sebagai panggilan jiwa.
Lihat pengertian guru honorer selanjutnya
Pengertian Guru Hononer Menurut Kemdikbud
Muhadjir mengatakan definisi honorer sebagai guru pengganti untuk guru yang pensiun (guru pengganti pensiun). Selama ini gaji yang diberikan untuk guru honorer diambil dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Hal inilah, gaji yang diserahkan tidak banyak karena, terbatas peraturan, juga dibatasi jadi bisa dipastikan, jika guru pengganti tidak memperoleh tambahan dari pemerintah daerah setempat, gaji yang akan diupahkan kecil.
“Maka kita berusaha tahun depan status honor guru pengganti pensiun (honorer) itu seharusnya sama dengan upah minimum regional (UMR) masing-masing,” tambah Muhadjir.