Guru honorer memohon pemerintah untuk memperhatikan kehidupan mereka. Diantaranya tentang besaran upah bulan yang diterima selama ini.
Ketua PB PGRI, Didi Suprijadi menjelaskan, besaran gaji yang diperoleh oleh guru honorer dan guru yang memiliki status Pegawai Negeri Sipil (PNS) jauh berbeda. Sebagai gambaran, guru PNS di DKI Jakarta dapat dibekali uang sampai Rp 15 juta per bulan.
“Gaji guru di Jakarta bisa hingga Rp 15 juta, pendapatan seluruhnya. Jadi gaji pokok Rp 5 juta untuk golongan 4. Kemudian ditambah dana sertifikasi sebesar satu kali gaji. Belum lagi TKD tunjangan kinerja daerah yang mencapai Rp 7 juta, terlebih kepala sekolah malah bisa Rp 18 juta,” ujar Didi dilansir dari Liputan6.com di Jakarta, Minggu (25/11/2018).
Tetapi, Didi meneruskan, upah yang besar itu hanya dinikmati oleh guru berstatus PNS, yang jumlahnya lebih sedikit dibandingkan guru honorer.
Sedangkan nasib guru honorer tidak seberuntung guru PNS. Guru honorer, khususnya di daerah hanya mendapatkan upah rata-rata Rp 500 ribu tiap bulan. Bahkan jauh dari nilai UMP tiap daerah.
“(Gaji sesuai dengan UMP) Selayaknya. Guru ini kan penentu kemajuan bangsa. Maka sejahterakan gurunya. Anggaran (pendidikan) 20 persen (dari APBN) itu sebelumnya untuk guru, tidak untuk fungsi pendidikan lain,”
Lihat penjelasan Kemdikbud
3 Ciri Guru Profesional Menurut Mendikbud
Muhadjir Menteri Pendidikan menyebutkan, paling tidak ada tiga kompetensi yang dimiliki guru profesional yang harus dipunyai oleh para guru saat ini. Yang pertama, dia harus masuk kompetensi dan keahlian yang dibutuhkan sebagai pendidik.
Guru harus saling membantu rekan sejawat
Kedua, guru selalu hendaknya bersama teman sejawat. Bersama teman sejawat, guru layaknya senantiasa belajar, mengembangkan diri, dan mengembangkan kemampuan untuk mengikuti laju peningkatan zaman.
Yang ketiga, guru juga wajib mampu merawat jiwa sosialnya. Kata Muhadjir, guru Indonesia adalah para ujung tombak pendidikan yang sebenarnya, yang menjalankan peran, tugas, dan tanggung jawab luhur sebagai panggilan jiwa.
Lihat pengertian guru honorer selanjutnya
Pengertian Guru Hononer Menurut Kemdikbud
Muhadjir mengatakan definisi honorer sebagai guru pengganti untuk guru yang pensiun (guru pengganti pensiun). Selama ini upah yang dibayarkan untuk mereka diambil dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Hal inilah, gaji yang diberikan tidak layak karena, menurut peraturan, juga dibatasi jadi bisa dipastikan, jika guru pengganti tidak memperoleh tambahan dari pemerintah daerah setempat, gaji yang akan diterima kecil.
“Dari situlah kita berusaha tahun depan status upah guru pengganti pensiun (honorer) itu minimal sama dengan upah minimum regional (UMR) masing-masing,” jelas Muhadjir.