Guru honorer meminta pemerintah agar mau menghitung nasib mereka. Salah satunya soal besaran upah bulan yang didapatkan selama ini.
Ketua PB PGRI, Didi Suprijadi menjelaskan, besarnya gaji yang diterima oleh guru honorer dan guru yang memiliki status Pegawai Negeri Sipil (PNS) jauh berbeda. Sebagai pandangan, guru PNS di DKI Jakarta bisa membawa pulang uang sampai Rp 15 juta per bulan.
“Gaji guru di Jakarta bisa sampai Rp 15 juta, pendapatan seluruhnya. Jadi upah pokok Rp 5 juta untuk golongan 4. Kemudian ditambah dana sertifikasi sebesar satu kali upah. Ditambah lagi TKD tunjangan kinerja daerah yang mencapai Rp 7 juta, kalau kepala sekolah malah bisa Rp 18 juta,” ujar dia dilansir dari Liputan6.com di Jakarta, Minggu (25/11/2018).
Namun, Didi meneruskan, perolehan sebesar itu hanya dirasakan oleh guru berstatus PNS, yang jumlahnya lebih sedikit dibandingkan guru honorer.
Sedangkan nasib guru honorer tidak mendapatkan upah seperti guru PNS. Guru honorer, biasanya di daerah hanya menerima upah rata-rata Rp 500 ribu per bulan. Sangat jauh dari nilai UMP bahkan untuk daerah tersebut.
“(Upah sesuai dengan UMP) Sepatutnya. Guru ini kan penentu kemajuan bangsa. Oleh karena itu kebutuhan gurunya. Anggaran (pendidikan) 20 persen (dari APBN) itu sebelumnya untuk guru, tidak untuk fungsi pendidikan lain,”
Lihat penjelasan Kemdikbud
3 Ciri Guru Profesional Menurut Mendikbud
Muhadjir Menteri Pendidikan menjelaskan, paling tidak ada tiga kompetensi yang dimiliki guru profesional yang harus dipunyai oleh para guru saat ini. Yang pertama, dia harus memenuhi kompetensi dan keahlian yang dibutuhkan sebagai pendidik.
Guru harus saling membantu rekan sejawat
Kedua, guru juga baiknya bersama kesejawatan. Bersama rekan-rekannya, guru harus senantiasa belajar, mengembangkan diri, dan mengembangkan kemampuan untuk menyelaraskan laju perubahan zaman.
Yang ketiga, guru berinteraksi sosial. Kata Muhadjir, guru Indonesia adalah para ujung tombak pendidikan yang sebenarnya, yang menjalankan peran, tugas, dan tanggung jawab luhur sebagai panggilan jiwa.
Lihat pengertian guru honorer selanjutnya
Pengertian Guru Hononer Menurut Kemdikbud
Muhadjir menjelaskan definisi honorer adalah guru pengganti untuk guru yang pensiun (guru pengganti pensiun). Selama ini gaji yang dibayarkan untuk mereka diambil dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Hal inilah, gaji yang diberikan tidak layak karena, menurut peraturan, juga diatur sehingga bisa dipastikan, jika guru pengganti tidak mendapatkan tambahan dari pemerintah daerah setempat, gaji yang akan diupahkan kecil.
“Maka kita berusaha tahun depan status honor guru pengganti pensiun (honorer) itu seharusnya sama dengan upah minimum regional (UMR) masing-masing,” ungkap Muhadjir.