Momen hari guru sudah diperingati, tetapi kesejahteraan guru masih belum mendapat respon positif.
Ketua PB PGRI, Didi Suprijadi menyebutkan, tingginya gaji yang diperoleh oleh guru honorer dan guru yang memiliki status Pegawai Negeri Sipil (PNS) jauh berbeda. Sebagai pandangan, guru PNS di DKI Jakarta bisa membawa pulang uang hingga Rp 15 juta per bulan.
“Gaji guru di Jakarta dapat hingga Rp 15 juta, pendapatan seluruhnya. Jadi upah pokok Rp 5 juta untuk golongan 4. Kemudian ditambah dana sertifikasi sebesar satu kali gaji. Ditambah lagi TKD tunjangan kinerja daerah umumnya Rp 7 juta, kalau kepala sekolah biasanyanya dapat Rp 18 juta,” ujar Didi dilansir dari Liputan6.com di Jakarta, Minggu (25/11/2018).
Namun, Didi meneruskan, pendapatan sebesar itu hanya dinikmati oleh guru dengan status PNS, yang jumlahnya lebih sedikit dibandingkan guru honorer.
Sedangkan nasib guru honorer tidak seberuntung guru PNS. Guru honorer, khususnya di daerah hanya mendapatkan gaji rata-rata Rp 500 ribu tiap bulan. Bahkan jauh dari nilai UMP tiap daerah.
“(Gaji sesuai dengan UMP) Sepatutnya. Guru ini kan penentu kemajuan negara. Maka sejahterakan gurunya. Anggaran (pendidikan) 20 persen (dari APBN) itu sebelumnya untuk guru, tidak untuk fungsi pendidikan lain,”
Lihat penjelasan Kemdikbud
3 Ciri Guru Profesional Menurut Mendikbud
Muhadjir Menteri Pendidikan menyebutkan, seharusnya ada tiga tanda tanda guru profesional yang harus dipunyai oleh para guru saat ini. Yang pertama, dia harus masuk kompetensi dan keahlian inti sebagai pendidik.
Guru harus saling membantu rekan sejawat
Kedua, guru selalu hendaknya bersama teman sejawat. Bersama rekan-rekannya, guru wajib terus belajar, mengembangkan diri, dan meningkatkan kecakapan untuk mengikuti kemajuan zaman.
Yang ketiga, guru berinteraksi sosial. Tegas Muhadjir, guru Indonesia adalah para ujung tombak pendidikan yang sebenarnya, yang menjalankan peran, tugas, dan tanggung jawab mulia sebagai panggilan jiwa.
Lihat pengertian guru honorer selanjutnya
Pengertian Guru Hononer Menurut Kemdikbud
Muhadjir mengatakan definisi honorer sebagai guru pengganti untuk guru yang pensiun (guru pengganti pensiun). Selama ini gaji yang diberikan untuk mereka diambil dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Oleh karena itu, gaji yang diterima tidak layak karena, terbatas peraturan, juga dibatasi sehingga dapat dijelaskan, jika guru pengganti tidak mendapatkan tambahan dari pemerintah daerah setempat, gaji yang akan diupahkan kecil.
“Maka kita berusaha tahun depan status honor guru pengganti pensiun (honorer) itu minimal sama dengan upah minimum regional (UMR) masing-masing,” pungkas Muhadjir.