Guru honorer meminta pemerintah agar mau menghitung nasib mereka. Salah satunya soal besaran upah bulan yang diterima selama ini.
Ketua PB PGRI, Didi Suprijadi menyebutkan, besaran upah yang didapatkan oleh guru honorer dan guru yang memiliki status Pegawai Negeri Sipil (PNS) jauh berbeda. Sebagai gambaran, guru PNS di DKI Jakarta bisa membawa pulang uang hingga Rp 15 juta per bulan.

“Gaji guru di Jakarta dapat sampai Rp 15 juta, pendapatan seluruhnya. Jadi gaji pokok Rp 5 juta untuk golongan 4. Lalu ditambah dana sertifikasi sebesar satu kali gaji. Ditambah lagi TKD tunjangan kinerja daerah umumnya Rp 7 juta, kalau kepala sekolah biasanyanya dapat Rp 18 juta,” ujar Didi dilansir dari Liputan6.com di Jakarta, Minggu (25/11/2018).
Tetapi, lanjut Didi, upah yang besar itu hanya dinikmati oleh guru dengan status PNS, yang jumlahnya lebih sedikit dibandingkan guru honorer.
Sedangkan nasib guru honorer tidak seberuntung guru PNS. Guru honorer, biasanya di daerah cuma memperoleh gaji rata-rata Rp 500 ribu per bulan. Sangat jauh dari nilai UMP bahkan untuk daerah tersebut.
“(Gaji sesuai dengan UMP) Sepatutnya. Guru ini kan penentu kemajuan bangsa. Oleh karena itu kepentingan gurunya. Anggaran (pendidikan) 20 persen (dari APBN) itu sebelumnya untuk guru, tidak untuk fungsi pendidikan lain,”
Lihat penjelasan Kemdikbud
3 Ciri Guru Profesional Menurut Mendikbud
Muhadjir Menteri Pendidikan menjelaskan, seharusnya ada tiga kompetensi yang dimiliki guru profesional yang harus dipunyai oleh para guru saat ini. Yang pertama, dia harus memenuhi kompetensi dan keahlian yang dibutuhkan sebagai pendidik.
Guru harus saling membantu rekan sejawat
Kedua, guru juga hendaknya bersama teman sejawat. Bersama rekan-rekannya, guru wajib terus belajar, mengembangkan diri, dan meningkatkan kecakapan untuk mengikuti kemajuan zaman.
Yang ketiga, guru juga harus mampu merawat jiwa sosialnya. Kata Muhadjir, guru Indonesia adalah para pejuang pendidikan yang sebenarnya, yang menjalankan peran, tugas, dan tanggung jawab mulia sebagai panggilan jiwa.
Lihat pengertian guru honorer selanjutnya
Pengertian Guru Hononer Menurut Kemdikbud
Muhadjir menjelaskan definisi honorer sebagai guru pengganti untuk guru yang pensiun (guru pengganti pensiun). Selama ini upah yang diberikan untuk mereka diambil dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Tentunya, gaji yang diberikan tidak layak karena, terbatas peraturan, juga ditentukan sehingga dapat dipastikan, kalau guru pengganti tidak memperoleh tambahan dari pemerintah daerah setempat, gaji yang akan diupahkan kecil.
“Maka kita berusaha tahun depan status upah guru pengganti pensiun (honorer) itu minimal sama dengan upah minimum regional (UMR) masing-masing,” tukas Muhadjir.