Peringatan hari guru sudah diperingati, tetapi kepatutan biaya hidup guru masih belum diperhatikan.
Ketua PB PGRI, Didi Suprijadi menyebutkan, besaran upah yang diperoleh oleh guru honorer dan guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) jauh berbeda. Sebagai pandangan, guru PNS di DKI Jakarta dapat menggondol uang hingga Rp 15 juta per bulan.
“Gaji guru di Jakarta bisa tembus Rp 15 juta, pendapatan seluruhnya. Jadi gaji pokok Rp 5 juta untuk golongan 4. Lalu ditambah dana sertifikasi sebesar satu kali gaji. Belum lagi TKD tunjangan kinerja daerah yang mencapai Rp 7 juta, terlebih kepala sekolah malah dapat Rp 18 juta,” ujar Didi dilansir dari Liputan6.com di Jakarta, Minggu (25/11/2018).
Hal itu, lanjut Didi, pendapatan yang besar itu cuma dinikmati oleh guru dengan status PNS, yang jumlahnya lebih sedikit dibandingkan guru honorer.
Sedangkan nasib guru honorer tidak seberuntung guru PNS. Guru honorer, khususnya di daerah hanya menerima upah rata-rata Rp 500 ribu tiap bulan. Sangat jauh dari nilai UMP bahkan untuk daerah tersebut.
“(Upah sesuai dengan UMP) Selayaknya. Guru ini kan penentu kemajuan negara. Maka kebutuhan gurunya. Anggaran (pendidikan) 20 persen (dari APBN) itu sebelumnya untuk guru, bukan untuk fungsi pendidikan lain,”
Lihat penjelasan Kemdikbud
3 Ciri Guru Profesional Menurut Mendikbud
Muhadjir Menteri Pendidikan mengatakan, paling tidak ada tiga ciri guru profesional yang harus dipunyai oleh para guru saat ini. Yang pertama, seorang guru harus memenuhi kompetensi dan keahlian inti sebagai pendidik.
Guru harus saling membantu rekan sejawat
Kedua, guru selalu baiknya bersama kesejawatan. Bersama rekan-rekannya, guru harus terus belajar, mengembangkan diri, dan meningkatkan kecakapan untuk menyelaraskan laju peningkatan zaman.
Yang ketiga, guru juga harus mampu menjaga jiwa sosialnya. Kata Muhadjir, guru Indonesia adalah para pejuang pendidikan yang sebenarnya, yang menjalankan peran, tugas, dan tanggung jawab luhur sebagai panggilan jiwa.
Lihat pengertian guru honorer selanjutnya
Pengertian Guru Hononer Menurut Kemdikbud
Muhadjir mengatakan definisi honorer sebagai guru pengganti untuk guru yang pensiun (guru pengganti pensiun). Selama ini tunjangan yang diberikan untuk guru honorer diambil dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Hal inilah, gaji yang diberikan tidak layak karena, terbatas peraturan, juga dibatasi jadi dapat dijelaskan, kalau guru pengganti tidak mendapatkan tambahan dari pemerintah daerah setempat, gaji yang akan diupahkan kecil.
“Maka kita mengupayakan tahun depan status honor guru pengganti pensiun (honorer) itu seharusnya sama dengan upah minimum regional (UMR) masing-masing,” ungkap Muhadjir.