Guru honorer menuntut pemerintah untuk memperhatikan nasib mereka. Salah satunya tentang besaran gaji bulan yang didapatkan selama ini.
Ketua PB PGRI, Didi Suprijadi mengatakan, besaran upah yang diperoleh oleh guru honorer dan guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) jauh berbeda. Sebagai pandangan, guru PNS di DKI Jakarta bisa menggondol uang hingga Rp 15 juta per bulan.
“Gaji guru di Jakarta bisa sampai Rp 15 juta, pendapatan seluruhnya. Jadi upah pokok Rp 5 juta untuk golongan 4. Kemudian ditambah dana sertifikasi sebesar satu kali gaji. Ditambah lagi TKD tunjangan kinerja daerah yang mencapai Rp 7 juta, terlebih kepala sekolah biasanyanya bisa Rp 18 juta,” ujar Didi dilansir dari Liputan6.com di Jakarta, Minggu (25/11/2018).
Berbeda, Didi meneruskan, perolehan sebesar itu hanya dirasakan oleh guru dengan status PNS, yang jumlahnya lebih sedikit dibandingkan guru honorer.
Sedangkan nasib guru honorer tidak mendapatkan upah seperti guru PNS. Guru honorer, biasanya di daerah hanya menerima gaji rata-rata Rp 500 ribu per bulan. Bahkan jauh dari nilai UMP tiap daerah.
“(Upah sesuai dengan UMP) Sepatutnya. Guru ini kan menentukan kemajuan negara. Oleh karena itu sejahterakan gurunya. Anggaran (pendidikan) 20 persen (dari APBN) itu sebelumnya untuk guru, tidak untuk fungsi pendidikan lain,”
Lihat penjelasan Kemdikbud
3 Ciri Guru Profesional Menurut Mendikbud
Muhadjir Menteri Pendidikan menjelaskan, paling tidak ada tiga kompetensi yang dimiliki guru profesional yang harus dimiliki oleh para guru saat ini. Yang pertama, seorang guru harus masuk kompetensi dan keahlian yang dibutuhkan sebagai pendidik.
Guru harus saling membantu rekan sejawat
Kedua, guru juga baiknya membangun kesejawatan. Bersama rekan-rekannya, guru layaknya senantiasa belajar, mengembangkan diri, dan mengembangkan kecakapan untuk menyelaraskan kemajuan zaman.
Yang ketiga, guru berinteraksi sosial. Menurut Muhadjir, guru Indonesia adalah para pejuang pendidikan yang sesungguhnya, yang menjalankan peran, tugas, dan tanggung jawab mulia sebagai panggilan jiwa.
Lihat pengertian guru honorer selanjutnya
Pengertian Guru Hononer Menurut Kemdikbud
Muhadjir mengatakan definisi honorer sebagai guru pengganti untuk guru yang pensiun (guru pengganti pensiun). Selama ini upah yang diberikan untuk mereka diambil dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Hal inilah, gaji yang diserahkan tidak layak karena, menurut peraturan, juga ditentukan sehingga bisa dijelaskan, kalau guru pengganti tidak mendapatkan tambahan dari pemerintah daerah setempat, gaji yang akan diupahkan kecil.
“Oleh karena itu kita berusaha tahun depan status upah guru pengganti pensiun (honorer) itu minimal sama dengan upah minimum regional (UMR) masing-masing,” tukas Muhadjir.