Kebijakan PPPK(Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja) dianggap tidak pro honorer secara keseluruhan. Pernyataan ini diungkapkan oleh guru honorer Kebumen. Keputusan ini hanya untuk calon guru PPPK yang akan diangkat karena proses PPPK memakai proses seleksi terlebih dahulu.
Pengacara guru honorer asal Kebumen, Andi M Asrun menjelaskan, PP tersebut juga mempunyai tenggang waktu pelaksanaan dua tahun sejak ditetapkan. Tak hanya itu, PP tersebut juga tidak mengakomodir Guru Tidak Tetap (honorer) yang sudah mengabdi untuk anak didik, setidaknya di atas lima tahun.
Dikutip dari Antara Asrun mengatakan
“Seleksi ini juga tidak memperhatikan masa kerja sebelumnya, melainkan seperti layaknya seleksi pegawai baru,” .
Baca : Jokowi Teken PP 49 Benarkah ini bentuk Perhatian untuk Guru?
Selain itu penerapan masa kontrak bagi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak sesuai dengan UU Perburuhan karena masa kontrak kerja hanya maksimal 2×1 tahun sebelum diangkat sebagai pegawai tetap, terlebih masa kontrak PPPK adalah paling sedikit 1 tahun atau maksimal 5 tahun dalam waktu satu periode kontrak.
Simak Penjelasan P3K menurut Presiden Joko Widodo