Download (PDF) Peraturan Pemerintah (PP) No 49 Tahun 2018

Posted on

Salah satu kebijakan PP ini, nantinya guru honorer K2 dan non-kategori yang diterima dengan skema P3K memiliki status dan hak yang sama dengan PNS. Namun berbeda, masa kerja P3K lebih simpel dibanding PNS.

Baca: Ma’ruf Amin: Jangan Buta dan Tuli Akan Prestasi Jokowi

Selain masa kerja, P3K dan PNS juga memiliki perbedaan dari sisi keuangan. P3K tidak mendapat tunjangan pensiun dan hari tua.

Jokowi menerangkan, pada tahun ini pemerintah merekrut 114.000 guru untuk diangkat sebagai CPNS. Perekrutan akan dilakukan secara berkelanjutan dan berkelanjutan untuk mutu pendidikan di Bangsa tercinta ini naik.

Jangan Lihat videonya takut Baper @liputan6.com

Unduh PDF PP 49 tahun 2018