Gus Baha Dan Habib Sholeh Yaman
Gus Baha (Tengah) Habib Sholeh Yaman

Bolehkah Berkurban Ayam Ini Jawaban Gus Baha

Posted on

Hukum Qurban atau lidah Indonesia mudah menyebutnya dengan Kurban. Bagi orang yang mampu ada yang mengatakan wajib / (fardu kifayah). Tetapi Imam Syafii tetap berpendapat hukum Qurban adalah sunnah muakkad. Kali ini kita akan berbicara tentang hukum bolehkah berkurban ayam? Jawaban Gus Baha terkait ini sangatlah simpel.

Gus Baha Menyembelih Ayam saat Belum Mampu Berkurban Kambing

KH. Bahaudin Nursalim atau lebih akrab dipanggil Gus Baha mengaku pernah mengalami kondisi sulit. Awal perjuangan Gus Baha, saat belum mampu menyembelih kambing. Gus Baha hanya membeli ayam. Apakah ini disebut Kurban? Gus Baha hanya mencontohkan apa yang dilakukan oleh salah satu shahabat Nabi yaitu Ibnu Abbas.

Bahkan Gus Baha jika tidak mampu menyembelih ayam, hanya membeli daging. Tujuan dari menyembelih ayam dan daging ada 2 hal;

Melaksanakan Perintah Allah dimana diharamkan berpuasa di hari itu

Allah mengharamkan berpuasa di dua hari raya. Hari Raya Idul Fitri. Lalu Hari Raya Idul Adha. Umat muslim dilarang berpuasa di hari itu. Tujuan dari Gus Baha yaitu mematuhi perintah Allah dengan mayoran (makan makan).

Menghilangkan sifat tamak

Tujuan kedua yaitu menghilangkan sifat tamak. Sifat yang tidak terpuji yaitu tamak atau mengharapkan sesuatu. Contohnya orang kaya kepenginnya ditulis miskin. Agar dapat bantuan. Itu merupakan sifat tamak. Sifat tamak yang dimaksud dengan membeli daging sendiri yaitu agar tidak mengharap daging pemberian panitia. Kalaupun tidak dapat daging, tidak marah, hasud dan lain lain akibat tamak.

Gus Baha mencontohkan perbuatan yang dilakukan oleh Ibnu Abbas. Ketika Hari Raya Idul Adha, menyembelih ayam. Lalu ada orang yang bertanya, “Apa ini Kurban?” Ibnu Abbas menjawab, “Bukan.” “Kenapa ayam, apa ada syariat yang menjelaskan menyembelih ayam?” “Tidak.” Tetapi hari ini adalah hari makan makan. Uklin Wa Syurbin terjemah bebas makan makan.

Ada Kemungkinan Diperbolehkan Kurban Ayam Menurut Qurtubi

Menurut Imam Qurtubi, ada kemungkinan diperbolehkan kurban menggunakan ayam. Berikut ini dasar Imam Qurtubi;
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ غُسْلَ الْجَنَابَةِ ثُمَّ رَاحَ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَدَنَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّانِيَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَقَرَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّالِثَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ كَبْشًا أَقْرَنَ وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الرَّابِعَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ دَجَاجَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الْخَامِسَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَيْضَةً فَإِذَا خَرَجَ الْإِمَامُ حَضَرَتْ الْمَلَائِكَةُ يَسْتَمِعُونَ الذِّكْرَ

“Barangsiapa mandi pada hari jumat sebagaimana mandi janabah, lalu berangkat menuju masjid, maka dia seolah berkurban dengan seekor unta. Barangsiapa yang datang pada kesempatan (waktu) kedua maka dia seolah berkurban dengan seekor sapi. Barangsiapa yang datang pada kesempatan (waktu) ketiga maka dia seolah berkurban dengan seekor kambing yang bertanduk. Barangsiapa yang datang pada kesempatan (waktu) keempat maka dia seolah berkurban dengan seekor ayam. Dan barangsiapa yang datang pada kesempatan (waktu) kelima maka dia seolah berkurban dengan sebutir telur. Dan apabila imam sudah keluar (untuk memberi khuthbah), maka para malaikat hadir mendengarkan dzikir (khuthbah tersebut).” (HR. Bukhari no. 881 dan Muslim no. 850)

Hadis tersebut menggunakan istilah Qurban untuk ayam dan telur. Dari hadist inilah ada kemungkinan boleh berkurban menggunakan ayam.

Namun, begitu jangan sampai menjadikan khilaf diantara umat Islam. Misalnya dengan membawa ayam kemudian diserahkan ke panitia masjid untuk korban. Tentu kamu akan ditertawakan. Di akhir ceramah Gus Baha berpesan seperti itu. Tetapi hal yang harus dipahami yaitu dua hal di atas.