Guru honorer menuntut pemerintah untuk membantu nasib mereka. Salah satunya tentang besaran gaji bulan yang diterima selama ini.
Ketua PB PGRI, Didi Suprijadi mengungkapkan, besaran upah yang diperoleh oleh guru honorer dan guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) jauh berbeda. Sebagai pandangan, guru PNS di DKI Jakarta dapat dibekali uang sampai Rp 15 juta per bulan.
“Gaji guru di Jakarta dapat hingga Rp 15 juta, pendapatan seluruhnya. Jadi upah pokok Rp 5 juta untuk golongan 4. Lalu ditambah dana sertifikasi sebesar satu kali gaji. Ditambah lagi TKD tunjangan kinerja daerah umumnya Rp 7 juta, terlebih kepala sekolah biasanyanya dapat Rp 18 juta,” ujar Ketua PGRI dilansir dari Liputan6.com di Jakarta, Minggu (25/11/2018).
Namun, lanjut Didi, upah yang besar itu cuma dinikmati oleh guru berstatus PNS, yang jumlahnya lebih sedikit dibandingkan guru honorer.
Sedangkan nasib guru honorer tidak seberuntung guru PNS. Guru honorer, biasanya di daerah hanya mendapatkan gaji rata-rata Rp 500 ribu per bulan. Sangat jauh dari nilai UMP bahkan untuk daerah tersebut.
“(Upah sesuai dengan UMP) Sepatutnya. Guru ini kan penentu kemajuan bangsa. Maka kebutuhan gurunya. Anggaran (pendidikan) 20 persen (dari APBN) itu tadinya untuk guru, tidak untuk fungsi pendidikan lain,”
Lihat penjelasan Kemdikbud
3 Ciri Guru Profesional Menurut Mendikbud
Muhadjir Menteri Pendidikan menjelaskan, paling tidak ada tiga ciri guru profesional yang harus dimiliki oleh para guru saat ini. Yang pertama, seorang guru harus memenuhi kompetensi dan keahlian yang dibutuhkan sebagai pendidik.
Guru harus saling membantu rekan sejawat
Kedua, guru selalu hendaknya bersama kesejawatan. Bersama teman sejawat, guru layaknya senantiasa belajar, mengembangkan diri, dan meningkatkan kemampuan untuk mengikuti laju peningkatan zaman.
Yang ketiga, guru juga kudu mampu menjaga jiwa sosialnya. Kata Muhadjir, guru Indonesia adalah para ujung tombak pendidikan yang sebenarnya, yang menjalankan peran, tugas, dan tanggung jawab mulia sebagai panggilan jiwa.
Lihat pengertian guru honorer selanjutnya
Pengertian Guru Hononer Menurut Kemdikbud
Muhadjir menjelaskan definisi honorer adalah guru pengganti untuk guru yang pensiun (guru pengganti pensiun). Selama ini gaji yang dibayarkan untuk guru honorer diambil dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Hal inilah, gaji yang diterima tidak layak karena, terbatas peraturan, juga diatur jadi bisa dipastikan, kalau guru pengganti tidak mendapatkan tambahan dari pemerintah daerah setempat, gaji yang akan diterima kecil.
“Dari situlah kita usahakan tahun depan status upah guru pengganti pensiun (honorer) itu seharusnya sama dengan upah minimum regional (UMR) masing-masing,” ungkap Muhadjir.