Guru honorer menuntut pemerintah untuk membantu kehidupan mereka. Diantaranya soal besaran gaji bulan yang diterima selama ini.
Ketua PB PGRI, Didi Suprijadi menjelaskan, besaran gaji yang didapatkan oleh guru honorer dan guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) jauh berbeda. Sebagai pandangan, guru PNS di DKI Jakarta bisa menggondol uang sampai Rp 15 juta per bulan.
“Gaji guru di Jakarta dapat hingga Rp 15 juta, pendapatan seluruhnya. Jadi upah pokok Rp 5 juta untuk golongan 4. Kemudian ditambah dana sertifikasi sebesar satu kali upah. Belum lagi TKD tunjangan kinerja daerah yang mencapai Rp 7 juta, terlebih kepala sekolah biasanyanya bisa Rp 18 juta,” ujar dia dilansir dari Liputan6.com di Jakarta, Minggu (25/11/2018).
Hal itu, Didi meneruskan, perolehan yang besar itu cuma dirasakan oleh guru yang sudah PNS, yang jumlahnya lebih sedikit dibandingkan guru honorer.
Nasib miris dialami guru honorer tidak seberuntung guru PNS. Guru honorer, khususnya di daerah hanya menerima upah rata-rata Rp 500 ribu per bulan. Sangat jauh dari nilai UMP bahkan untuk daerah tersebut.
“(Gaji sesuai dengan UMP) Harusnya. Guru ini kan menentukan kemajuan negara. Oleh karena itu kebutuhan gurunya. Anggaran (pendidikan) 20 persen (dari APBN) itu tadinya untuk guru, bukan untuk fungsi pendidikan lain,”
Lihat penjelasan Kemdikbud
3 Ciri Guru Profesional Menurut Mendikbud
Muhadjir Menteri Pendidikan menyebutkan, paling tidak ada tiga kompetensi yang dimiliki guru profesional yang harus dimiliki oleh para guru saat ini. Yang pertama, dia harus masuk kompetensi dan keahlian yang dibutuhkan sebagai pendidik.
Guru harus saling membantu rekan sejawat
Kedua, guru juga baiknya membangun kesejawatan. Bersama rekan-rekannya, guru harus senantiasa belajar, mengembangkan diri, dan meningkatkan kemampuan untuk menyelaraskan laju peningkatan zaman.
Yang ketiga, guru juga harus mampu merawat jiwa sosialnya. Tegas Muhadjir, guru Indonesia adalah para ujung tombak pendidikan yang sebenarnya, yang menjalankan peran, tugas, dan tanggung jawab luhur sebagai panggilan jiwa.
Lihat pengertian guru honorer selanjutnya
Pengertian Guru Hononer Menurut Kemdikbud
Muhadjir mengatakan definisi honorer adalah guru pengganti untuk guru yang pensiun (guru pengganti pensiun). Selama ini upah yang dibayarkan untuk mereka diambil dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Hal inilah, gaji yang diberikan tidak layak karena, menurut peraturan, juga dibatasi jadi dapat dipastikan, jika guru pengganti tidak memperoleh tambahan dari pemerintah daerah setempat, gaji yang akan diupahkan kecil.
“Oleh karena itu kita mengupayakan tahun depan status honor guru pengganti pensiun (honorer) itu minimal sama dengan upah minimum regional (UMR) masing-masing,” jelas Muhadjir.