5 Keistimewaan PP Nomor 49 Tahun 2018 yang Baru Dikeluarkan

Posted on

Salah satu kebijakan PP ini, nantinya guru honorer K2 dan non-kategori yang diterima dengan skema P3K memiliki status dan hak yang sama dengan PNS. Tetapi bedanya, masa kerja P3K lebih simpel daripada PNS.

Baca: Ma’ruf Amin: Jangan Buta dan Tuli Akan Prestasi Jokowi

Selain masa kerja, P3K dan PNS juga punya perbedaan dari sisi pembayaran. P3K tidak memperoleh jaminan pensiun dan hari tua.

Jokowi melanjutkan, pada tahun ini pemerintah merekrut 114.000 guru untuk diangkat sebagai CPNS. Pengangkatan akan dikerjakan secara berjenjang dan berkelanjutan supaya mengembangkan mutu pendidikan di Tanah air.

Jangan Lihat videonya takut Baper @liputan6.com

Unduh PDF PP 49 tahun 2018