Banyak guru honorer di Kebumen menganggap Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, bukan diperuntukkan guru tidak tetap dan tenaga pengajar honorer, melainkan untuk umumnya calon pegawai honorer.
Pengacara guru honorer dari Kebumen, Andi M Asrun menyatakan, PP tersebut juga mempunyai tenggang waktu pelaksanaan dua tahun sejak ditetapkan. Tak hanya itu, PP itu juga tidak mengakui Guru Tidak Tetap (honorer) yang sudah mengabdi untuk negara, setidaknya di atas lima tahun.
Dikutip dari Antara Asrun menyatakan
“Seleksi ini juga tidak memperhatikan masa kerja sebelumnya, melainkan seperti layaknya seleksi pegawai baru,” .
Baca : Jokowi Teken PP 49 Benarkah ini bentuk Perhatian untuk Guru?
Selain itu penentuan masa kontrak bagi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak sesuai dengan UU Perburuhan sebab masa kontrak kerja hanya maksimal 2×1 tahun sebelum diangkat sebagai pegawai tetap, terlebih masa kontrak PPPK adalah minimal 1 tahun atau maksimal 5 tahun untuk satu periode kontrak.
Simak Penjelasan P3K menurut Presiden Joko Widodo