5 Keistimewaan PP Nomor 49 Tahun 2018 yang Baru Dikeluarkan

Posted on

Diresmikan Jokowi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Dengan Peraturan Perundang-undangan ini, guru honorer K2 (kategori dua) dan non-kategori berumur di atas 35 tahun yang tidak lulus dalam tes calon pegawai negeri sipil (CPNS), dapat diterima sebagai pegawai pemerintah dengan syarat mengikuti tes terlebih dahulu.

 5 Keistimewaan PP Nomor 49 Tahun 2018 yang Baru Dikeluarkan

Ini diterangkan Jokowi pada hari Peringatan Hari Guru Nasional dan Hari Ulang Tahun Ke-73 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Tahun 2018 di Stadion Pakansari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (1/12/2018).

Dilansir dari Liputan6.com
“Telah kita tetapkan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja yang membuka peluang pengangkatan bagi yang sudah melewati usia maksimal,” kata Jokowi.

Simak Perbedaan PPPK dan CPNS