5 Keistimewaan PP Nomor 49 Tahun 2018 yang Baru Dikeluarkan

Posted on

Penandatanganan Peraturan PPPK(Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja) dianggap tidak pro honorer pada umumnya. Pernyataan ini diterangkan oleh guru honorer Kebumen. Kebijakan ini hanya untuk calon guru honorer baru yang akan lolos seleksi menjadi PPPK beru.

 5 Keistimewaan PP Nomor 49 Tahun 2018 yang Baru Dikeluarkan

Andi M Asrun Pengacara guru honorer dari Kebumen, PP itu juga mempunyai tenggang waktu pelaksanaan dua tahun sejak ditentukan. Selain itu, PP tersebut juga tidak memperhitungkan Guru Tidak Tetap (honorer) yang sudah mengabdi untuk anak didik, setidaknya di atas lima tahun.
Dikutip dari Antara Asrun menjelaskan
“Seleksi ini juga tidak memperhatikan masa kerja sebelumnya, melainkan seperti layaknya seleksi pegawai baru,” .

Baca : Jokowi Teken PP 49 Benarkah ini bentuk Perhatian untuk Guru?

Selain itu penentuan masa kontrak bagi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak sesuai dengan UU Perburuhan sebab masa kontrak kerja cuma maksimal 2×1 tahun sebelum diangkat sebagai pegawai tetap, sedangkan masa kontrak PPPK yaitu minimal 1 tahun atau paling lama 5 tahun untuk satu periode kontrak.

Simak Penjelasan P3K menurut Presiden Joko Widodo