5 Keistimewaan PP Nomor 49 Tahun 2018 yang Baru Dikeluarkan

Posted on

Salah satu kebijakan PP ini, membuat guru honorer K2 dan non-kategori yang diterima dengan skema P3K mempunyai status dan hak yang sama dengan PNS. Tetapi bedanya, masa kerja P3K lebih disesuaikan daripada PNS.

Baca: Ma’ruf Amin: Jangan Buta dan Tuli Akan Prestasi Jokowi

Selain masa kerja, P3K dan PNS juga memiliki perbedaan dari sisi tunjangan. P3K tidak mendapat tunjangan pensiun dan hari tua.

Jokowi menjelaskan, pada tahun ini pemerintah merekrut 114.000 guru untuk menjadi CPNS. Pengangkatan akan dilakukan dengan cara berjenjang dan berkelanjutan untuk mengembangkan mutu pendidikan di Tanah air.

Jangan Lihat videonya takut Baper @liputan6.com

Unduh PDF PP 49 tahun 2018