5 Keistimewaan PP Nomor 49 Tahun 2018 yang Baru Dikeluarkan

Posted on

Sejumlah guru honorer di Kebumen menilai Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, bukan diperuntukkan guru tidak tetap dan tenaga pengajar honorer, melainkan untuk umumnya calon pegawai honorer.

 5 Keistimewaan PP Nomor 49 Tahun 2018 yang Baru Dikeluarkan

Pengacara guru honorer dari Kebumen, Andi M Asrun menyatakan, PP tersebut juga memiliki tenggang waktu pelaksanaan dua tahun sejak ditentukan. Selain itu, PP tersebut juga tidak mengakui Guru Tidak Tetap (honorer) yang telah bekerja lama, setidaknya di atas lima tahun.
Dikutip dari Antara Asrun menjelaskan
“Seleksi ini juga tidak memperhatikan masa kerja sebelumnya, melainkan seperti layaknya seleksi pegawai baru,” .

Baca : Jokowi Teken PP 49 Benarkah ini bentuk Perhatian untuk Guru?

Begitu juga penentuan masa kontrak bagi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bertentangan dengan UU Perburuhan sebab masa kontrak kerja hanya maksimal 2×1 tahun sebelum diangkat sebagai pegawai tetap, sedangkan masa kontrak PPPK yaitu minimal 1 tahun atau maksimal 5 tahun dalam waktu satu periode kontrak.

Simak Penjelasan P3K menurut Presiden Joko Widodo