Indonesia dan seluruh dunia sedang berduka sebab Corona. Maka disunnah kan membaca Qunut Nazilah. Arti dari Qunut Nazilah yaitu membaca Qunut ketika ada bencana yang turun.
Daftar Isi Artikel
Bagaimana Hukumnya membaca Qunut Nazilah ketika Sholat Jumat?
Pertanyaan ini akan sekaligus menjawab banyak pertanyaan. Misalkan bolehkah membaca Qunut Nazilah 5 waktu? Bolehkah membaca Qunut Nazilah terus menerus?
Dalam Al Umm Imam Syafii sudah menjelaskan.
اَلْقُنُوتُ في الْجُمُعَةِ. قَالَ: الشَّافِعِيُّ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى: حَكَى عَدَدَ صَلَاةِ النِّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْجُمُعَةَ، فَمَا عَلِمْتُ أَحَدًا مِنْهُمْ حَكَى أَنَّهُ قَنَتَ فِيهَا، إلَّا أَنْ تَكُونَ دَخَلَتْ في جُمْلَةِ قُنُوتِهِ في الصَّلَوَاتِ كُلِّهِنَّ حين قَنَتَ على قَتَلَةِ أَهْلِ بِئْرِ مَعُونَةَ. وَلَا قُنُوتَ في شَيْءٍ مِنَ الصَّلَوَاتِ إِلَّا الصُّبْحَ، إلَّا أَنْ تَنْزِلَ نَازِلَةٌ، فَيَقْنُتُ في الصَّلَوَاتِ كُلِّهِنَّ إنْ شَاءَ الْإِمَامُ
yang artinya “ Membaca Qunut dalam shalat Jumat. Imam As-Syafi’i RA berkata, ‘Banyak ulama bilangan (jumlah) shalat Jumat yang dilakukan oleh Nabi SAW, lalu aku tidak mengetahui satu pun dari mereka yang menghikayatkan bahwa Nabi SAW melakukan qunut di dalam shalat Jumat. Hanya saja (qunut dalam) shalat Jumat tersebut masuk dalam sejumlah qunut yang dilakukan oleh Nabi SAW dalam seluruh shalat maktubah saat beliau mengamalkan qunut atas pembunuhan para utusan beliau di Bi’r Ma’unah. Dan tidak ada anjuran qunut dalam shalat apapun kecuali shalat Subuh, kecuali bila terjadi tragedi (bagi kaum muslimin atau sebagiannya), maka orang boleh qunut dalam seluruh shalat (maktubah) bila imam menghendaki.” (Lihat As-Syafi’i, Al-Umm, [Mansoura: Darul Wafa’: 1422 H/2001 M], juz II, halaman 424).
وَأَمَّا غَيْرُ الصُّبْحِ مِنَ الْمَكْتُوبَاتِ فَهَلْ يَقْنُتُ فِيهَا؟ فِيهِ ثَلَاثَةُ أَقْوَالٍ حَكَاهَا إِمَامُ الْحَرَمَيْنِ وَالْغَزَالِيُّ وَآخَرُونَ . اَلصَّحِيحُ الْمَشْهُورُ الَّذِي قَطَعَ بِهِ الْجُمْهُورُ:إِنْ نَزَلَتْ بِالْمُسْمِلِينَ نَازِلَةٌ كَخَوْفٍ أَوْ قَحْطٍ أَوْ وَبَاءٍ أَوْ جَرَادٍ أَوْ نَحْوِ ذَلِكَ قَنَتُوا فِي جَمِيعِهَا، وَإِلَّا فَلَا… وَمِنْهُمْ مَنْ يُشْعِرُ كَلَامُهُ بِالْاِسْحِبْابِ. قُلْتُ وَهَذَا أَقْرَبُ إِلَى السُّنَّةِ. فَإِنَّهُ ثَبَتَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْقُنُوتُ لِلنَّازِلَةِ، فَاقْتَضَى أَنْيَكُونَ سُنَّةً. وَمِمَّنْ صَرَّحَ بِأَنَّ الْخِلَافَ فِي الْاِسْتِحْبَابِ صَاحِبُ الْعُدَّة
Artinya Adapun selain shalat Subuh dari berbagai shalat maktubah, apakah orang melakukan qunut di dalamnya? Dalam hal ini ada tiga pendapat yang dihikayatkan oleh Imamul Haramain, Al-Ghazali, dan ulama lainnya.
Pendapat shahih dan masyhur yang telah diambil sebagai keputusan oleh Jumhur adalah, bila terjadi tragedi keprihatinan pada kaum muslimin seperti ketakutan, paceklik, wabah, wabah belalang dan semisalnya, maka orang melakukan qunut dalam semua shalat maktubah. Bila tidak ada keprihatinan maka tidak qunut…
Di antara ulama ada yang pernyataannya mengarah pada kesunnahan. Aku katakan, ‘Ini lebih dekat pada sunnah. Sebab tetap nyata diriwayatkan dari Nabi Muhammad SAW bahwa beliau melakukan qunut karena nazilah atau tragedi keprihatinan yang menimpa kaum muslimin.
Termasuk ulama yang terang-terangan menyatakan bahwa perbedaan pendapat tentang qunut dalam selain shalat subuh berkisar pada kesunnahan (atau tidaknya), adalah penulis Kitab Al-‘Uddah yaitu Al-Imam Al-Qadhi Abu Nashr Ar-Ruyani (w 505 H/1112 M).’” (An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhaddzab, [Beirut: Darul Fikr: tth.], juz III, halaman 494).
Sumber: https://islam.nu.or.id/post/read/118553/hukum-membaca-qunut-nazilah-pada-shalat-jumat
Qunut Nazilah dibaca keras atau pelan?
Cara membaca Qunut Nazilah juga dibeda bedakan. Begini penjelasan Syeh Wahbah az Zuhaily
Dibaca Jahr (Keras pada 3 Sholat) Maghrib, Isya, Subuh sedangkan Dhuhur dan Ashar dibaca pelan (pendapat ini digunakan oleh madzhab Hanafiyah)
Dibaca keras pada seluruh sholat maktubah (Sholat Wajib) hal ini diamalkan oleh pendapat Syafiiyah.
Sedangkan Pendapat Hanabilah juga membaca keras pada seluruh Sholat Wajib, kecuali sholat Jumat. Jadi Sholat Jumat membaca Qunut Nazilah tapi pelan.
Bagaimana hukumnya menyebutkan Virus Corona Dalam Qunut?
Membaca Qunut sebaiknya menggunakan kalimat yang sudah matsuroh (diajarkan oleh nabi/sanadnya jelas). Tetapi menyebutkan Virus Corona diperbolehkan jika menggunakan bahasa Arab. Namun jika menggunakan bahasa daerah maka tidak diperbolehkan. Pernyataan ini telah disepakati oleh lembaga Bahtsul Masail PWNU Jawa Timur.
Bahtsul Masail adalah memecahkan masalah umat bersama sama berdasarkan AlQuran, Hadist, Ijma Ulama (kesepakatan ulama), qiyas (persamaan kasus yang mirip yang pernah terjadi di zaman Rasulullah SAW).
3 Hal yang harus ada dibaca ketika membaca Qunut
Ketika kamu membaca Qunut maka 3 hal ini harus ada dalam doamu
- Pujian
- Doa (harapan)
- Sholawat
Jadi kalau kamu tidak hafal doa Qunut maka kamu bisa membaca doa yang singkat ini.
اللّهُمَّ اغْفِرْ لِي يَا غَفُوْرُ
وَ صَلىَّ اللهُ عَلَي سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَ عَلَى آل سَيِّدِنَا مُحَمَّد
Artinya Ya Allah yang maha Pengampun Ampunilah aku. Berilah Keselamatan untuk Nabi Muhammad dan Keluarganya.
Bacaan Qunut Nazilah
اَللَّهُمَّ ادْفْع ْعَنَّا وَعَنِ الْمُسْلِمِيْنَ الْغَلاَءَ وَالْبَلاَءَ وَالْوَباَءَ وَالْفَحْشَاءَ وَالْمُنْكَرَ وَالسُّيُوْفَ الْمُخْتَلِفَةَ وَالشَّدَائِدَ و الْمِحَنَ وَاْلفِتَنَ وَالسُّوْءَ وَالزّنِاَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ مِنْ بَلَدِنَا هَذَا خَاصَّةً وَمِنْ بُلْدَانِ اْلمُسْلِمِيْنَ عَامَّةً إِنَّكَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٍ
Ya Allah, hindarkanlah kami dari resesi ekonomi, bala, penyakit, kekejian, kemunkaran dan bencana yang timbul karena perang, kesulitan-kesulitan dan berbagai petaka baik yang lahir maupun yang batin. Dari negeri kami khususnya atau dari negeri kaum muslim pada umumnya. Sesungguhnya Engkau Maha Kuasa atas segala sesuuatu.