Tersangka AR digelandang oleh Polisi

Warga Cipari Pulang dari Lapas Kembali Berulah di Sidareja

Posted on

Warga Cipari berinisial AR berusia 21 membuat ulah. Pasalnya dia melakukan kejahatan berupa pencurian motor disertai kekerasan. Hal ini diungkapkan oleh Jajaran Polres Cilacap yang berhasil membekuk pelaku pencurian yakni AR.

Kejadian yang dilakukan oleh pelaku terjadi di Jembatan Purwosari, Desa Sidamulya Kecamatan Sidareja Kabupaten Cilacap pada 18 Maret 2020. AR melakukan pencurian sepeda motor dengan kekerasan di lokasi tersebut.

AKBP Dery Agung Wijaya menjelaskan kejadian pada 18 Maret 2020 pada pukul 19.00 WIB korban atas nama Fitri Anggraeni dan Rangga Aditya pergi ke Alun-alun Sidareja. Ternyata di tempat tersebut sudah ada pelaku dan temannya.

Modus Pelaku Meminta Diantar Membeli Minuman

Pelaku lalu mendatangi korban. Setelah itu pelaku meminta korban untuk mengantarkannya untuk membeli minuman. Korban menuruti ajakan pelaku tanpa curiga. Ternyata korban hanya diajak berputar-putar di area jembatan Purwosari. Anehnya kemudian tersangka meminta Rangga untuk turun dengan alasan dia mau menelpon temannya.

Tak lama setelah selesai menelpon temannya, tersangka kembali ke motor yang dikendarai oleh Rangga dan sudah bersiap siap kabur. Rangga gerak cepat melakukan pengejaran dan berhasil memegang bagian belakang motor.
Tersangka berhasil kabur setelah menendang Rangga sampai terjatuh.

Residivis Baru Keluar 1.5 Bulan dari Penjara

AKBP Dery menjelaskan AR merupakan salah satu residivis pencurian dengan kekerasan. Dia baru saja keluar tidak lebih dari 2 bulan. Kapolres juga menjelaskan tidak hanya sepeda motor curian saja yang telah diamankan sebagai bukti kejahatan.

Barang hasil curian yang telah dijual oleh pelaku ternyata berupa satu sepeda motor dan 4 aki truk.
Tak hanya itu, hasil penelusuran yang dilakukan jajaran Polres Cilacap, tim menemukan bukti AR juga telah menjual barang curian.
Dalam melakukan aksinya AR dibantu oleh temannya. Jajaran Polres Cilacap melakukan gerak cepat dan berhasil menangkap pelaku pada tanggal 19 Maret 2020 pukul 00.30 WIB.

Sekarang pelaku kena ancaman pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara sembilan tahun.
Sumber artikel Tribunbanyumas.com