Soal PP No 49 Tahun 2018 yang Disahkan Jokowi, Ketua Forum Honorer: Itu Bukan Solusi yang Adil

Posted on

Sejumlah guru honorer di Kebumen menilai Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, bukan diperuntukkan guru tidak tetap dan tenaga pengajar honorer, tetapi untuk umumnya calon pegawai honorer.

 Soal PP No 49 Tahun 2018 yang Disahkan Jokowi, Ketua Forum Honorer: Itu Bukan Solusi yang Adil

Pengacara guru honorer asal Kebumen, Andi M Asrun menyatakan, PP itu juga memiliki tenggang waktu pelaksanaan dua tahun sejak ditetapkan. Tak hanya itu, PP tersebut juga tidak mengakomodir Guru Tidak Tetap (honorer) yang sudah bekerja lama, paling tidak di atas lima tahun.
Dikutip dari Antara Asrun mengatakan
“Seleksi ini juga tidak memperhatikan masa kerja sebelumnya, melainkan seperti layaknya seleksi pegawai baru,” .

Baca : Jokowi Teken PP 49 Benarkah ini bentuk Perhatian untuk Guru?

Selain itu penentuan masa kontrak bagi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak sesuai dengan UU Perburuhan karena masa kontrak kerja cuma maksimal 2×1 tahun sebelum diangkat sebagai pegawai tetap, sedangkan masa kontrak PPPK adalah minimal 1 tahun atau maksimal 5 tahun dalam waktu satu periode kontrak.

Simak Penjelasan P3K menurut Presiden Joko Widodo